Bekasi, Redaksisatu.Id.batubara — Perpres 32/2024 menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Bekasi, Kamis (30/04/2026). Pemerintah menegaskan pentingnya penguatan implementasi aturan ini untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan industri pers.
Perpres 32/2024 dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi konten jurnalistik dari pemanfaatan sepihak. Regulasi ini juga mendorong adanya kompensasi yang layak bagi perusahaan pers atas konten yang digunakan oleh platform digital.
Dalam sambutan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsekal Muda Eko Dono Indarto yang dibacakan oleh Asisten Deputi Alpen, ditegaskan bahwa memasuki tahun kedua pelaksanaan, diperlukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup tingkat kepatuhan platform digital, efektivitas sosialisasi kebijakan, serta kesiapan pedoman teknis sebagai acuan operasional.

Rapat koordinasi ini juga menyoroti sejumlah isu penting, seperti percepatan penyusunan pedoman teknis, pemerataan sosialisasi kebijakan, serta penguatan fungsi pengawasan oleh Komite Publisher Rights. Selain itu, kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga dalam mengawasi konten lintas platform menjadi perhatian utama.
Perpres 32/2024 bahkan didorong untuk ditingkatkan menjadi regulasi dengan kekuatan hukum lebih tinggi. Langkah ini dianggap penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan industri pers di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.
Kegiatan ini turut menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dan Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo sebagai narasumber. Hadir pula perwakilan kementerian, perusahaan pers, serta organisasi wartawan.
Melalui forum ini, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar implementasi Perpres 32/2024 berjalan efektif. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang adil, berkelanjutan, serta mendukung penguatan demokrasi dan ketahanan informasi nasional. (Red/Rel).
Sumber: Kemenko Polkam RI.

