Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 mulai digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/05/2026). Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp29,58 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Ricardo Simamora menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit ahli penghitungan kerugian keuangan negara terhadap proyek pengadaan smartboard di lingkungan Disdik Langkat.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat, Saiful Abdi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan pengguna anggaran, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam dakwaan disebutkan, proyek pengadaan smartboard itu memiliki total anggaran sekitar Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat Tahun 2024. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan 200 unit smartboard tingkat SD dan 112 unit untuk SMP.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa Budi Pranoto diduga memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun, harga tersebut diduga dinaikkan hingga mencapai Rp158 juta per unit melalui e-katalog.
Selain dugaan mark up, jaksa juga menyebut adanya janji pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak sebagai imbalan pengondisian proyek.
Dalam persidangan, nama mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron turut disebut dalam dakwaan. Faisal disebut diduga memperkenalkan Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai pihak rekanan yang diarahkan memenangkan proyek pengadaan tersebut.
Jaksa juga menyebut Faisal diduga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar pengadaan smartboard dimasukkan ke dalam Perubahan APBD Tahun 2024.
Pengondisian proyek disebut dilakukan melalui mini kompetisi singkat dengan menunjuk dua perusahaan penyedia, yakni PT Global Harapan Nawasena untuk pengadaan tingkat SD dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk tingkat SMP.
Tidak hanya itu, proses transaksi pengadaan juga disebut menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai terdakwa Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron. Pengklikan pesanan bahkan dilakukan di luar kantor dinas, termasuk di sejumlah kafe di wilayah Stabat dan Binjai.
Jaksa menilai pengadaan smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan maupun usulan dari sekolah penerima bantuan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi dan pemeriksaan saksi. (F).

