Tebing Tinggi, Redaksisatu.Id.batubara — Kasus korupsi dana penanggulangan bencana kembali bergulir di meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan hukum. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan oleh tim jaksa penuntut umum. Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam perkara dugaan penyelewengan dana bencana tahun anggaran 2021 dengan nilai kerugian mencapai Rp611 juta.
Tuntutan pidana penjara tersebut dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung pada hari Senin, 25 Mei 2026. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda materi sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan jika denda itu tidak dilunasi.
Pihak kejaksaan dalam amar tuntutannya juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp213 juta. Sesuai prosedur hukum, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka aset kekayaan milik terdakwa akan disita oleh negara.
Harta benda hasil sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang secara resmi untuk menutupi nilai kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan. Lebih lanjut, apabila nilai aset yang disita ternyata belum mencukupi untuk melunasi sisa uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan tambahan. Sanksi pidana pengganti tersebut ditetapkan berupa kurungan penjara selama tiga tahun.
Proses persidangan atas kasus penyelewengan dana publik ini akan terus berlanjut pada pekan depan. Majelis hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan telah menyusun jadwal persidangan lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2026. Agenda pada persidangan berikutnya adalah mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa serta tim penasihat hukumnya. (Supriadi Gugun).

