Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas secara masif mendorong program percepatan digitalisasi bantuan sosial atau bansos di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini diterapkan melalui optimalisasi penggunaan inovasi Aplikasi Portal Perlinsos. Langkah tersebut ditempuh dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa proses pembagian bantuan sosial di tengah masyarakat bisa berjalan jauh lebih tepat sasaran dengan bersandar penuh pada data yang valid serta terverifikasi.
Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan yang tidak tepat sasaran dinilai kerap muncul akibat faktor pendataan yang kurang akurat. Saat menghadiri kegiatan sosialisasi serta bimbingan teknis yang dilaksanakan di Kota Medan pada hari Senin, 25 Mei 2026, Rico Waas memberikan pandangannya bahwa akar masalah dari kekacauan bansos selama ini memang terletak pada ketidakvalidan data kependudukan. Oleh karena itu, migrasi ke sistem digital dianggap sebagai jalan keluar terbaik untuk mewujudkan skema penyaluran yang akuntabel, transparan, serta bersih dari unsur subjektivitas petugas.
Wali Kota Rico Waas menjabarkan bahwa Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini berstatus sebagai satu dari 42 wilayah di seluruh Indonesia yang ditunjuk untuk menerapkan proyek percontohan digitalisasi bansos. Kepala daerah ini juga memberikan instruksi tegas bahwa segala bentuk operasional pendataan warga di lapangan wajib dilaksanakan berdasarkan fakta riil di lapangan. Petugas dilarang keras memanipulasi data hanya karena faktor kedekatan personal ataupun akibat adanya pengaruh dari kepentingan tertentu.
Manajemen Pemerintah Kota Medan pun telah mengerahkan kekuatan penuh dengan menyiapkan sebanyak 5.080 personel agen pendamping sosial. Seluruh agen tersebut memikul tanggung jawab besar untuk menyisir, mendata, sekaligus melakukan proses verifikasi langsung terhadap kurang lebih 792 ribu kepala keluarga yang tersebar di wilayah setempat. Guna mempercepat penyelesaian program, setiap petugas dibebani target minimal untuk memasukkan data sedikitnya lima kepala keluarga dalam satu hari. Melalui skema ini, seluruh data ditargetkan sudah tervalidasi secara total dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
Sistem integrasi ini ke depannya juga akan mengandalkan pemanfaatan teknologi Identitas Kependudukan Digital atau IKD sebagai fondasi utama penyelarasan data warga. Dengan adanya jaringan data yang saling terhubung secara terkomputerisasi tersebut, pihak pemerintah daerah optimistis tata kelola pembagian jaminan sosial bagi warga miskin akan menjadi semakin transparan, tepat sasaran, serta benar-benar mampu menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan bantuan. (F).

