Kajari dan Kasi Pidsus Sergai Diduga Diamankan Kejagung, PBH Peradi Desak Proses Pidana Penuh dan Sampaikan 5 Tuntutan

Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara — Kajari dan Kasi Pidsus Sergai diduga diamankan oleh pihak Intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat, 5 Juni 2026 yang lalu. Menanggapi peristiwa tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi merilis pernyataan sikap resmi yang memuat lima tuntutan tegas sekaligus memberikan apresiasi atas tindakan cepat dari Kejaksaan Agung.

Kajari dan Kasi Pidsus Sergai diduga diamankan atas dugaan tindakan pelanggaran transaksi tunai di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Ketua PBH Peradi Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, Dedi Suheri, S.H., didampingi Sekretaris Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., menyatakan pada Senin, 8 Juni 2026 bahwa tindakan Kejagung membuktikan pengawasan internal kejaksaan bisa berjalan objektif serta menjadi momentum mengembalikan kepercayaan publik.

Tuntutan pertama yang diajukan adalah mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan ekspose publik secara transparan mengenai hasil pemeriksaan melalui konferensi pers dan situs resmi demi memberikan efek jera. Kasus dugaan pelanggaran oleh Kajari Sergai Amriyata, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., ini juga diminta untuk dijadikan bahan pelatihan integritas wajib bagi seluruh jaksa.

Tuntutan kedua berupa permohonan audit menyeluruh terhadap kasus korupsi yang tidak diproses di Kejari Serdang Bedagai. Pihak JAM-PIDSUS dan JAM-WAS diminta mengaudit berkas perkara serta pengaduan masyarakat (Dumas) selama masa kepemimpinan kedua pejabat tersebut, serta meminta Plt. Kajari Sergai yang baru untuk membuka kembali Dumas yang mangkrak dalam waktu 30 hari.

Tuntutan ketiga berfokus pada permintaan eksaminasi independen terhadap kasus Bapak Selamet, seorang pelaku UMKM opak ubi yang dinilai menjadi korban penegakan hukum pilih kasih. Bapak Selamet tetap diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap meski sudah melunasi seluruh kreditnya sebesar Rp725,5 juta kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah.

Pihak PBH Peradi menilai ada ketidakadilan karena pihak lain yang berperan tidak pernah diperiksa oleh Kejari Sergai. Pihak-pihak yang diminta untuk diselidiki baru oleh Kejagung meliputi Notaris/PPAT penerbit covernote dan akta jaminan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilai agunan, serta pejabat direksi dan komite kredit pusat Bank Sumut, sekaligus mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Tuntutan keempat dan kelima berkaitan dengan pemberian sanksi nyata tanpa pandang bulu jika kedua pejabat terbukti meminta uang. PBH Peradi mendesak agar perkara ini diproses ke ranah pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan bukan sekadar sanksi disiplin, berupa pencopotan jabatan permanen tanpa mutasi atau pensiun dini, serta memeriksa tanggung jawab atasan langsung di Kejati Sumut.

Guna mengusut tuntas kasus ini, Kejaksaan Agung diminta melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana serta memberikan perlindungan bagi saksi maupun pemberi informasi. PBH Peradi mengingatkan komitmen Jaksa Agung ST. Burhanuddin bahwa jaksa nakal pasti ditindak, dan mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga KPK jika tidak diproses pidana penuh. (Rasum).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news