Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Suasana menegangkan di Aula Mapolres Batu Bara terjadi Senin 25 Agustus 2025 Sekira pukul 09.00 WIB. Pada saat itu, puluhan jurnalis dan sejumlah pejabat daerah hadir guna menantikan Konferensi Pers yang akan disampaikan Kapolres Batu Bara. Sorotan kamera wartawan menjadi saksi dari konferensi pers yang akan mengungkap tragedi maut di sebuah gang yang dijuluki Gang Hantu.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers yang turut didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Batu Bara. Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Kajari Batu Bara Diky Octavia, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, tamu dan undangan lainnya. Dihadapan para jurnalis Kapolres memaparkan kronologi kasus penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda, JS (28) ,warga kecamatan Tanjung Tiram.
Js , harus meregang nyawa akibat dari pertikaian / perkelahian yang tak ada sangkut pautnya dengan beliau , kejadian Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban berada di Jalan Sempurna, yang sering disebut “Gang Hantu” Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Ketika melintas di jalan tersebut, ada dua kelompok remaja, kelompok AI als R dan kelompok “Gopek” dalam keadaan sedang bersitegang dan berniat untuk tawuran.
Perpecahan yang dipicu oleh dendam dan gesekan antar kelompok itu merupakan pemandangan yang kerap terjadi di area tersebut . Namun, malam itu, situasinya berbeda. Js, yang melihat kejadian kedua kelompok , berinisiatif untuk melerai. Niat baik Js justru berujung pada pertengkaran sengit dengan AI als R dan kelompottan langsung tersulut emosi, AI als R terlihat mengeluarkan sebilah pisau. Tanpa ragu, Al menusuk pisau ke arah Js .
Dalam keadaan terluka, Js berusaha lari dan menyelamatkan diri. Namun tetap dikejar oleh komplotan Al yang membuat Js terjatuh, di momen itulah, AI dan kelompottan nya langsung menghakimi Js tanpa ampun. Dalam keadaan tak berdaya, Js kembali di tusuk AI , hingga pisau tertancap di punggung nya. Terlihat korban terkapar, para pelaku segera melarikan diri, meninggalkan Js yang bersimbah darah .
Empat Pelaku Berhasil Diringkus Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA , tim gabungan Polres Batu Bara bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, empat pelaku berhasil diamankan, semuanya masih berusia di bawah umur. Keempatnya adalah AI als R (16), UA als M (16), MYM als L (17), dan MI als K (14). Dikabarkan keempat pelaku berasal dari desa yang sama dengan korban (Js), yaitu Desa Bagan Dalam.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, di antaranya sehelai jaket hoodie berwarna putih dengan bercak darah, sehelai celana jeans panjang biru yang juga berlumuran darah, serta satu bilah pisau komando yang digunakan AI untuk menghabisi nyawa Js .

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat tentang bahaya tawuran dan kekerasan. Upaya Js untuk melerai konflik justru mengakhiri nyawanya, duka mendalam bagi keluarga, kerabat dan penduduk sekitar .
Komitmen Polres Batu Bara untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan keji nya dengan kebetulan mereka tanpa perikemanusiaan. (Red/RSB.15).

