Medan, Redaksisatu.Id.batubara — MPDN Pematangsiantar-Simalungun gelar rapat klarifikasi untuk menyelesaikan laporan pengaduan dari warga terkait kinerja salah satu pejabat notaris yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan tersebut diselenggarakan secara tertib serta aman di bawah pengawasan ketat lembaga pengawas pada hari Senin, 13 Juli 2026.
MPDN Pematangsiantar-Simalungun gelar rapat klarifikasi dengan tujuan untuk menggali informasi secara jujur, adil, dan objektif dari pihak pelapor maupun pihak terlapor. Upaya ini diprioritaskan agar tim pengawas bisa mendapatkan gambaran masalah yang utuh dan jelas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
MPDN Pematangsiantar-Simalungun gelar rapat klarifikasi di bawah pimpinan tim gabungan khusus yang dibentuk dari tiga elemen penting di dalam struktur kelembagaan negara. Pemeriksaan dipimpin oleh Soraya Azmi Tarigan dari unsur Pemerintahan, Desy Kartika Caronina dari unsur Akademisi, serta Rhanty yang mewakili unsur profesi Notaris.

Dalam jalannya forum tersebut, semua pihak yang berselisih diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk membeberkan bukti-bukti autentik beserta penjelasan versi mereka. Berkat penerapan metode pendekatan secara kekeluargaan yang dilakukan oleh para pengawas, persidangan ini berhasil menelurkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Warga dan oknum notaris bersangkutan akhirnya sepakat untuk berdamai serta menyelesaikan seluruh akar masalah yang terjadi melalui jalur musyawarah tanpa perlu memperpanjang konflik. Ketua MPDN Pematangsiantar–Simalungun memaparkan bahwa langkah ini diambil demi memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus pembinaan profesi.
Hasil akhir dari kesepakatan damai ini membuktikan bahwa fungsi utama lembaga majelis pengawas tidak hanya sekadar untuk memberikan sanksi atau hukuman berat. Peran institusi ini terbukti manjur menjadi penengah yang adil agar tingkat kepercayaan publik terhadap jasa pelayanan notaris di daerah setempat tetap terjaga prima. (F)
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

