Simalungun, Redaksisatu.Id.batubara — Polsek Girsang Sipangan Bolon merespons cepat aduan masyarakat yang masuk lewat saluran Call Center 110 terkait tuduhan praktik pungutan liar di kawasan Pasar Tigaraja. Personil Unit Reskrim Polres Simalungun ini langsung turun melakukan penelusuran lokasi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sejak pukul 18.00 WIB.
Polsek Girsang Sipangan Bolon menindaklanjuti laporan aduan dari pihak pengusaha bongkar muat maupun sopir kendaraan angkutan barang yang merasa dirugikan pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Shcalomo Sibuea bersama Aipda Adi Saputra Sinaga memeriksa bukti kuitansi serta memanggil pihak terkait.

Petugas kepolisian mengonfirmasi dokumen tersebut kepada Ketua SPTI-SPSI setempat yakni Agustinus Sinaga. Dalam keterangannya, pihak pengurus serikat membenarkan penerbitan kuitansi jasa bongkar muat barang tersebut, namun menegaskan bahwa nominal pembayaran belum disepakati dan sifatnya tidak mengikat apabila kesepakatan jasa belum tercapai.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat menggelar forum musyawarah lanjutan di Kantor Polsek Girsang Sipangan Bolon pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB demi menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kapolsek AKP Mantho Pandiangan mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan saluran Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan demi menjaga situasi kondusif di wilayah Simalungun. (Ramlan Purba).
Sumber: Humas Polres Simalungun.

