Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Langkah tegas ditunjukkan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih. Beliau resmi menandatangani komitmen bersama terkait perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan krusial ini diikuti langsung oleh Wali Kota Medan bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution. Jajaran Kepala Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumatera Utara turut hadir dalam agenda tersebut.
Acara penandatanganan kesepakatan ini difokuskan pada pembenahan sistem perencanaan serta penganggaran daerah. Pembenahan juga disasar pada sektor pengadaan barang dan jasa atau PBJ guna mengantisipasi tindak pidana korupsi.
Prosesi penandatanganan dokumen komitmen tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol Purnawirawan Akhmad Wiyagus hadir langsung mengawasi prosesi tersebut.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak turut hadir menyaksikan pengucapan janji para kepala daerah. Perwakilan BPKP RI Setya Nugraha serta pejabat perwakilan LKPP juga ikut mengawal jalannya acara.
Kegiatan dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar yang berada di kompleks Kantor Gubernur Sumatera Utara. Agenda penting tingkat provinsi ini diselenggarakan secara resmi pada Kamis, 17 September 2026.
Acara nasional ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah. Pertemuan ini difokuskan pada strategi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Sumatera Utara.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan draf komitmen bersama secara khidmat oleh seluruh peserta. Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bertindak memimpin langsung pembacaan teks komitmen tersebut.
Seluruh Kepala Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara mengikuti pembacaan kalimat demi kalimat. Seluruh tamu undangan mengucapkan janji setia untuk menjalankan pemerintahan secara transparan.
Setelah pengucapan janji selesai, seluruh pejabat daerah melangkah menuju meja penandatanganan dokumen. Langkah ini menjadi simbol kesepakatan untuk melakukan pembenahan tata kelola secara nyata dan berkelanjutan.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menjadi pejabat pertama yang membubuhkan tanda tangan. Langkah tersebut disusul oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus.
Penandatanganan dilanjutkan oleh para Kepala Daerah serta Ketua DPRD tingkat Kabupaten dan Kota. Wali Kota Medan Rico Waas bersama Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen turut menandatangani berkas kesepakatan tersebut.
Dalam pidato sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyambut baik penyelenggaraan rapat koordinasi ini. Pertemuan yang diinisiasi oleh Kemendagri dan KPK ini dinilai menjadi momentum yang sangat bernilai.
Bobby Nasution menyampaikan bahwa rapat ini menjadi sarana mengantisipasi potensi pelanggaran hukum di pemerintahan. Kehadiran hampir seluruh kepala daerah membuktikan keseriusan dalam mengevaluasi tata kelola di wilayah masing-masing.
Gubernur berharap penanganan praktik korupsi di wilayah Sumatera Utara dapat dieksekusi secara menyeluruh. Hal ini mengingat struktur pemerintahan daerah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling terikat satu sama lain.
Bobby memastikan jajaran Pemprov Sumut beserta 33 pemerintah kabupaten dan kota siap memperkuat integritas. Kehadiran jajaran KPK di Medan menjadi pengingat bagi seluruh pejabat untuk senantiasa menjaga benteng integritas.
Pemerintah daerah menyatakan kesiapan penuh untuk menerima pembekalan dan arahan dari pemerintah pusat. Bobby berharap gerakan pencegahan korupsi ini terus berlanjut secara konsisten hingga ke tingkat desa.
Memasuki agenda pengarahan, Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan paparan kunci. Kedua pejabat pusat tersebut membeberkan strategi penguatan integritas serta pencegahan penyimpangan keuangan negara.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya penguatan peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah atau APIP. Posisi APIP di daerah perlu diperkuat agar mampu menjadi sistem peringatan dini bagi Kepala Daerah dan ASN.
Johanis mendorong agar penetapan pejabat APIP di daerah harus mendapatkan persetujuan resmi dari Kemendagri. Mekanisme ini diperlukan agar pejabat pengawas tidak mudah diberhentikan secara sepihak oleh kepala daerah.
Wamendagri Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa APIP berkualitas merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah. Keberadaan pengawas internal terbukti efektif mendeteksi penyimpangan anggaran sebelum masuk ke ranah hukum aparat penegak hukum. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan.



