Gebrakan Tegas BNN Musnahkan 14,6 Kg Ganja Selundupan Milik Warga Negara China

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Gebrakan tegas BNN dalam menindak kejahatan narkotika lintas negara kembali ditunjukkan kepada publik. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan secara resmi pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan pemusnahan bukti kejahatan ini dipusatkan di Jakarta dengan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Total barang bukti yang dimusnahkan petugas mencapai berat 14.616,5 gram atau setara 14,6 kilogram. Seluruh paket ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan jaringan internasional.
Penyelundupan barang haram ini melibatkan seorang warga negara asing asal negara China. Aksi pelaku berhasil digagalkan petugas di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian mutlak dari proses penegakan hukum perkara pidana. Langkah ini menyasar tersangka berinisial ZG alias A yang berkewarganegaraan China.

bnn

Tersangka ZG alias A berhasil diringkus oleh petugas BNN pada tanggal 16 Juli 2026 lalu. Penangkapan terjadi di dalam ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 WIB.
Operasi pengungkapan ini berawal dari masuknya laporan berharga dari anggota masyarakat. Warga menginformasikan adanya penumpang pesawat yang diduga kuat membawa paket ganja dari luar negeri.
Tersangka diketahui terbang mengudara menggunakan maskapai penerbangan dari Bangkok, Thailand. Pelaku berencana menuju Hong Kong dengan memilih rute transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi sensitif tersebut, petugas Bea dan Cukai langsung mengamankan koper milik pelaku. Petugas kemudian melakukan pembongkaran serta pemeriksaan fisik terhadap seluruh isi koper.
Dalam koper tersebut, petugas menemukan sebanyak 21 bungkus daun kering yang dicurigai sebagai ganja. Petugas lapangan langsung melakukan pengujian awal menggunakan alat Narcotest.
Hasil tes cepat di lokasi menunjukkan reaksi positif mengandung zat aktif THC. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh koper bawaannya untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Sampel barang bukti kemudian dikirimkan ke Pusat Laboratorium Narkotika milik BNN RI. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan tersebut positif merupakan ganja.

bnn

BNN mengkalkulasikan potensi penyelamatan warga dari aksi pemusnahan belasan kilogram ganja ini. Dengan asumsi penggunaan 3 gram per orang, operasi ini berhasil menyelamatkan 4.879 jiwa dari bahaya narkoba.
Proses penyidikan perkara ini terus berjalan marathon di tingkat penyidik BNN. Pihak penyidik telah memeriksa tersangka ZG alias A beserta lima orang saksi kunci di lapangan.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur petugas Bea dan Cukai serta petugas Aviation Security atau AVSEC. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Atas aksi kejahatannya, tersangka WNA China ini dijerat dengan pasal berlapis yang amat berat. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk menutup rapat jalur masuk narkoba ke Indonesia. Langkah ini sejalan dengan kampanye perang terhadap narkoba demi kemanusiaan. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news