Perlindungan Maksimal, Kanwil Kemenkum Sumut Dorong Pemahaman KUHP Baru Bagi Perempuan dan Anak

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan terus diperkuat oleh jajaran pemerintah daerah melalui penyebaran wawasan hukum secara mendalam. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap warga memahami hak-hak hukumnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara gencar mendorong peningkatan pemahaman masyarakat. Penguatan literasi hukum ini berfokus pada pembaruan aturan hukum pidana nasional.
Sosialisasi ini memberikan perhatian khusus pada aspek penguatan perlindungan bagi perempuan dan anak. Edukasi publik disajikan agar warga mengenali regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.
Wujud nyata dari komitmen tersebut ditunjukkan dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang Baru. Regulasi baru tersebut merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah SH MH hadir secara langsung. Pejabat kementerian ini bertindak sebagai narasumber utama di hadapan para peserta.
Acara edukasi hukum bagi kaum perempuan ini diselenggarakan secara resmi pada Senin, 21 September 2026. Pertemuan dilaksanakan dengan membedah penerapan regulasi anyar terhadap hak perempuan dan anak.
Inisiatif kegiatan ini diprakarsai oleh Badan Kerja Sama Organisasi Wanita atau BKOW Sumatera Utara. Sektor pelaksana berada di bawah naungan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia BKOW.

lindu

Lokasi sosialisasi dipusatkan di Gedung Kartini Kantor BKOW Sumatera Utara. Gedung ini bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 104, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pemaparannya, Ferry Ferdiansyah memberikan penjelasan mendasar mengenai latar belakang perubahan hukum. Pembaruan KUHP ditegaskan sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional.
Langkah pembaruan ini disesuaikan secara cermat dengan tingkat perkembangan masyarakat saat ini. Perubahan nilai sosial serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi pijakan utama penyusunan aturan.
Pembaruan hukum pidana disusun untuk merespons kebutuhan mendesak akan perlindungan hak asasi manusia. Produk hukum nasional ini dirancang agar berlandaskan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Ferry Ferdiansyah menguraikan sejumlah poin krusial yang mengalami pergeseran dalam KUHP baru. Materi mencakup perubahan paradigma hukum pidana serta rekodifikasi hukum pidana secara komprehensif.
Aturan baru memuat pembaruan pada sistem pemidanaan dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat. Pendekatan hukum turut mengadopsi prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
Aturan pertanggungjawaban pidana korporasi kini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang baru. Regulasi juga menjangkau pengaturan tindak pidana yang berkaitan erat dengan perkembangan teknologi modern.
Secara khusus untuk perlindungan perempuan dan anak, Ferry memberikan penekanan yang sangat kuat. KUHP baru membawa semangat penguatan perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan dan eksploitasi.
Materi yang dibahas menyasar pencegahan kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga praktik perdagangan orang. Penelantaran warga serta tindakan perampasan kemerdekaan seseorang diulas secara terperinci.
Regulasi anyar ini turut mengutip aturan mengenai persoalan perkawinan, penyalahgunaan relasi kuasa, dan dinamika keluarga. Isu penanggulangan eksploitasi manusia melalui media teknologi menjadi bagian yang tak terpisahkan.
Para peserta dibekali pemahaman mengenai ancaman pidana terhadap berbagai jenis kejahatan kesusilaan. Pembahasan meliputi tindak pidana pornografi, perbuatan cabul, serta praktik kejahatan aborsi.
Aturan tegas mengenai kasus perkosaan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur dipaparkan secara jelas. Penegakan hukum dalam kasus ini memprioritaskan pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.

lindu

Perlindungan terhadap korban kejahatan dijadikan sebagai pilar utama dalam penerapan hukum pidana. Penegak hukum dituntut untuk senantiasa memperhatikan kondisi dan pemulihan hak-hak korban.
Perhelatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengurus serta organisasi wanita yang tergabung di BKOW Sumut. Unsur pemerintah daerah dan warga Kecamatan Medan Polonia turut hadir meramaikan ruang diskusi.
Jalannya pertemuan berlangsung sangat interaktif dari awal hingga akhir acara. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan oleh peserta untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum di sekitar mereka.
Melalui agenda ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap kesadaran hukum masyarakat dapat melonjak pesat. Pemahaman warga terhadap aturan perlindungan perempuan dan anak diharapkan semakin kokoh.
Pengetahuan yang memadai diyakini sanggup mendorong terciptanya penegakan hukum pidana yang adil. Penerapan KUHP baru diharapkan sanggup menghadirkan kepastian hukum serta keadilan nyata bagi korban. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news