Upaya tersebut disampaikan Bupati Sergai Darma Wijaya dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sergai. Sambutan tertulis Bupati dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Suwanto Nasution, S.Pd., MM, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu sore (04/11/2026).
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menilai perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan pengelolaan aset dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembaruan regulasi tersebut juga diharapkan menciptakan pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Sergai menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Setiap aset juga harus memiliki kepastian hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, serta peningkatan PAD.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD Sergai. Di antaranya penertiban administrasi, percepatan sertifikasi aset, penyelesaian dokumen kepemilikan, pengamanan barang milik daerah, hingga pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemkab Sergai menyatakan terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi, dan pengamanan hukum terhadap aset daerah.
Penyelesaian dokumen kepemilikan juga dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap barang milik pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
Aset Tidak Terpakai Akan Dioptimalkan
Pemkab Sergai juga mendorong pemanfaatan aset yang selama ini belum digunakan agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah penyewaan aset milik pemerintah daerah dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sekdakab Sergai menjelaskan bahwa proses penyewaan diawali dengan penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Setelah nilai sewa ditetapkan, pihak penyewa diwajibkan melakukan pembayaran langsung ke kas umum daerah.
Mekanisme tersebut diharapkan membuat pemanfaatan aset lebih transparan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sistem Pengelolaan Aset Akan Diperkuat
Selain mengoptimalkan pemanfaatan aset, Pemkab Sergai juga berencana memperkuat sistem informasi pengelolaan barang milik daerah.
Saat ini, penatausahaan aset telah didukung aplikasi SIMDA BMD. Ke depan, sistem tersebut akan terus disempurnakan melalui pengembangan dan integrasi untuk mendukung penerapan e-BMD.
Penguatan sistem informasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data, mempermudah penatausahaan, serta memperkuat tertib administrasi pengelolaan aset daerah.
Peningkatan kemampuan aparatur juga menjadi bagian dari upaya pembenahan tersebut. Pemerintah daerah akan memperkuat pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan barang milik daerah agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Tujuh Fraksi DPRD Berikan Catatan
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Sergai telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketujuh fraksi tersebut terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Nurani Sejahtera, dan Demokrat Amanah.
Secara umum, seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap pembahasan perubahan regulasi tersebut. Namun, mereka juga menyampaikan sejumlah catatan terkait penataan, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Pada hari yang sama, Bupati Sergai Darma Wijaya turut menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD (R-APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan OPD terkait. (Rasum).

