Keputusan Strategis, Pemko dan DPRD Tebing Tinggi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Tebing Tinggi, Redaksisatu.Id.batubara — Keputusan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah resmi ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara jajaran eksekutif dan legislatif. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan alokasi anggaran pembangunan di seluruh sektor kota.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi secara resmi menyepakati rancangan anggaran terbaru. Kesepakatan tersebut mencakup Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA Tahun Anggaran 2026.
Sinergi instansi ini turut menyepakati Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS Tahun Anggaran 2026. Pengesahan alokasi dana daerah ini diselenggarakan dalam forum resmi di ruang rapat dewan.
Pengesahan dokumen anggaran disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi pada Senin, 21 September 2026. Pertemuan penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tebing Tinggi Muhammad Ikhwan.
Lokasi Rapat Paripurna dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tebing Tinggi. Gedung wakil rakyat ini beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
tebing
Wali Kota Tebing Tinggi H Iman Irdian Saragih memberikan sambutan resmi dalam forum Paripurna tersebut. Pimpinan daerah ini hadir secara langsung mendampingi perjalanan pembahasan anggaran hingga penandatanganan kesepakatan.
Iman Irdian Saragih menyampaikan kabar mengenai adanya penambahan alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah atau TKD dari Pemerintah Pusat. Kenaikan pasokan dana pusat untuk TA 2026 tersebut tercatat mencapai angka Rp107,33 miliar.
Penambahan dana transfer tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Masuknya dana pusat ini memberikan ruang tambahan bagi pembiayaan berbagai program prioritas daerah.
Pemko Tebing Tinggi juga mengantongi penambahan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2,5 miliar. Dana segar dari provinsi ini bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi secara khusus.
Suntikan dana Bantuan Keuangan Provinsi tersebut dialokasikan khusus untuk pemeliharaan berkala Jalan Ahmad Yani. Pembenahan akses jalan utama kota ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas warga.
Iman menjelaskan bahwa penambahan pendapatan daerah tersebut telah ditampung dalam pos belanja sebesar Rp83,8 miliar. Pengalokasian dana ini telah ditetapkan melalui regulasi turunan di tingkat pemerintah kota.
Aturan hukum penampungan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD TA 2026.
Wali Kota Tebing Tinggi hadir dalam persidangan didampingi oleh Wakil Wali Kota H Chairil Mukmin Tambunan. Pimpinan kota menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas seluruh masukan dan koreksi yang diberikan dewan.
Iman menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi fondasi utama penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau RKA-SKPD. Langkah ini dilakukan sebelum dituangkan ke dalam Ranperda Perubahan APBD 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kota Tebing Tinggi Malik Syahputra Purba memaparkan hasil kajian lembaganya. Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD telah menggelar marathon pembahasan pada 14 hingga 18 September 2026.

tebing

Pembahasan penggeseran anggaran dilakukan dengan mencermati secara mendalam kondisi keuangan daerah serta realisasi APBD. Perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan skala prioritas pembangunan menjadi pertimbangan utama.
Banggar DPRD memberikan beberapa catatan krusial mengenai penyesuaian target pendapatan daerah. Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD disepakati mengalami penurunan dari Rp150,91 miliar menjadi Rp140,25 miliar.
Koreksi penurunan target PAD ini dipicu oleh merosotnya penerimaan dari BLUD RSUD sebesar Rp9.664.536.944. Sektor dividen bagi hasil dari PT Bank Sumut juga mengalami penurunan sebesar Rp1 miliar.
Malik Syahputra Purba mengingatkan agar penggunaan dana TKD Rp107,33 miliar dan sisa BTT dikelola secara ketat. Penggunaan dana wajib mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Banggar memberikan perhatian khusus terkait penyelesaian utang proyek fisik pekerjaan konstruksi daerah. Pembayaran kewajiban revitalisasi kolam renang, pengadaan genset, serta jalan ke IPLT dilarang menggunakan dana TKD atau Banpres.
Pemko dituntut memastikan fasilitas kolam renang dapat segera beroperasi melayani masyarakat umum. Pembayaran utang proyek fisik wajib didasarkan pada hasil klarifikasi resmi BPK RI.
tebing
Apabila terjadi perubahan di kemudian hari, TAPD diwajibkan melakukan sinkronisasi ulang bersama Banggar DPRD. Total anggaran perubahan belanja sebesar Rp20 miliar telah disepakati untuk Pembangunan jalan dan perbaikan drainase.
Malik menekankan agar seluruh perubahan anggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pelaksanaan belanja wajib berjalan lurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Anggaran DPRD Kota Tebing Tinggi akhirnya menerima dan menyepakati Perubahan KUA dan PPAS TA 2026. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dan sesi foto bersama.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M Haris Sihite dan Kasubsi II Intelijen Kejari Tioneni Sigiro. Pabung 0204/DS Mayor Inf PM Simanjuntak hadir mewakili jajaran Kodim.
Sekdako H Erwin Suheri Damanik hadir memimpin para pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala bagian. Insan pers serta tim peliputan Diskominfo ikut mengawal seluruh jalannya persidangan. (Supriadi Gugun).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news