Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola dan pengawasan keuangan di tingkat perdesaan. Perkara anggaran perdesaan ini sebenarnya telah masuk dalam agenda penanganan resmi Inspektorat Kabupaten Batu Bara.
Persoalan yang menyangkut penggunaan Dana Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pokok permasalahan ini tidak hanya berpusat pada dugaan penyimpangan anggaran desa tahun 2024 semata, tetapi juga sejauh mana efektivitas pengawasan pemerintah daerah serta kepastian hasil pemeriksaan dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut tercatat telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi tertanggal 10 Juni 2025 dengan memanggil Bendahara Desa Medang beserta jajaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang.
Proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung pada 11 Juni 2025 di Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara, di mana para pihak yang dipanggil juga telah menyerahkan serangkaian data dan dokumen pendukung.
Namun situasi janggal terjadi setelah proses klarifikasi awal tersebut berlalu. Lebih dari satu tahun sejak pemeriksaan Juni 2025, publik belum mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perkembangan maupun status akhir perkara. Masyarakat hingga saat ini belum menerima informasi mengenai sejauh mana penanganan kasus diproses, hasil pemeriksaan akhir, maupun rekomendasi tindak lanjut dari pihak Inspektorat.

Pertanyaan publik dianggap sangat mendasar mengingat keuangan desa merupakan domain dana publik yang wajib tunduk pada regulasi transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Landasan hukum mengenai tata kelola ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami pembaruan, serta aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Regulasi tersebut menempatkan fungsi pengawasan sebagai instrumen vital untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan. Sikap bungkam yang berlangsung lama tanpa disertai penjelasan resmi mendorong jurnalis melakukan konfirmasi langsung ke lapangan demi asas keberimbangan.
Tim media menyambangi Kantor Inspektorat Kabupaten Batu Bara di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, pada 14 September 2026 untuk meminta kejelasan mengenai status kasus tersebut secara langsung. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Batu Bara Rahmat yang menerima kedatangan media menyatakan bahwa dirinya belum memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan atau jawaban substantif.

Rahmat menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas formal untuk memberikan keputusan atas perkara Dana Desa Medang, dan seluruh pertanyaan yang diajukan media akan dicatat untuk diteruskan kepada pimpinan Inspektorat. Upaya konfirmasi lanjutan kembali ditempuh wartawan melalui pesan tertulis WhatsApp pada 17 September 2026, namun hingga berita ini diterbitkan pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara belum memberikan jawaban resmi.
Tidak tersampaikannya penjelasan resmi membuat perkembangan pengawasan perkara ini sulit dipantau publik dan memicu ketidakpastian mengenai keberlanjutan proses hukum maupun administrasi yang sedang berjalan. Prinsip keterbukaan informasi dalam pemerintahan modern dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana badan publik diwajibkan menyediakan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana melalui mekanisme PPID.
Apabila terdapat informasi hasil pemeriksaan yang tergolong dikecualikan oleh aturan hukum, badan publik semestinya memberikan alasan pengecualian secara tertulis ketimbang membiarkan pertanyaan publik tanpa kepastian. Ketidakjelasan proses di tingkat daerah akhirnya mendorong sejumlah anggota BPD Medang melayangkan surat pengaduan resmi kepada lembaga pengawas eksternal, yakni Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara serta Komisi Informasi Sumatera Utara.


