Tebing Tinggi, Redaksisatu.Id.batubara — Langkah strategis dalam mengawal kelancaran roda pembangunan daerah terus diperkuat oleh jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Komitmen ini ditunjukkan melalui penataan kembali arah kebijakan anggaran demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Tebing Tinggi H Iman Irdian Saragih menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah. Ranperda yang dipaparkan adalah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian dokumen penting kebijakan daerah tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi. Perhelatan resmi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Jalan Dr Sutomo pada Rabu, 23 September 2026.
Wali Kota Tebing Tinggi menghadiri rapat paripurna dengan didampingi secara langsung oleh Wakil Wali Kota H Chairil Mukmin Tambunan. Kehadiran dwitunggal pimpinan daerah ini mempertegas kesiapan eksekutif dalam mengawal proses pembahasan anggaran.
Iman Irdian Saragih menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda P-APBD TA 2026 dilakukan untuk menyelaraskan arah pembangunan. Penyusunan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan program daerah tetap sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.

Dalam pidato pengatarnya, Wali Kota memaparkan rincian adanya penyesuaian alokasi pendapatan daerah. Penyesuaian angka penerimaan tersebut bersumber dari alokasi pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian sebesar Rp107,33 miliar. Angka penyesuaian ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Selain kucuran dana pusat, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga mencatatkan penambahan sebesar Rp2,5 miliar. Tambahan dana ini bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi yang dialokasikan khusus untuk pemeliharaan berkala Jalan Ahmad Yani.
Penambahan pendapatan dari sektor tersebut telah dianggarkan belanjanya sebesar Rp83,8 miliar melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD TA 2026.
Dalam rancangan Perubahan APBD TA 2026, pendapatan daerah Kota Tebing Tinggi dirancang naik menjadi Rp721,5 miliar. Target ini meningkat signifikan dari porsi awal sebesar Rp622,3 miliar atau bertambah Rp99,1 miliar dari jalur Pendapatan Transfer.

Sementara itu, pos alokasi belanja daerah Kota Tebing Tinggi dirancang mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp781,8 miliar. Perhitungan angka belanja ini telah memperhitungkan penyesuaian Transfer ke Daerah serta penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Penggunaan dana SiLPA mencakup pemanfaatan Bantuan Presiden, porsi Insentif Fiskal, hingga alokasi Dana Alokasi Khusus. Seluruh porsi belanja dalam P-APBD 2026 diprioritaskan untuk pemenuhan urusan pemerintahan dan peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan publik.
Wali Kota juga menjabarkan rincian mengenai struktur pembiayaan daerah dalam rancangan anggaran terbaru. Penerimaan pembiayaan daerah yang semula dialokasikan Rp9,7 miliar mengalami penambahan sebesar Rp50,1 miliar dari SiLPA TA 2025 sehingga menjadi Rp59,8 miliar.
Adapun porsi pengeluaran pembiayaan daerah yang semula Rp1 miliar bertambah sebesar Rp839,8 juta sehingga totalnya menjadi Rp1,8 miliar. Alokasi pengeluaran pembiayaan ini direncanakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumut Perseroda.
Mengakhiri pidatonya, Iman Irdian Saragih berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas secara konstruktif bersama dewan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar Ranperda P-APBD 2026 dapat segera disetujui menjadi Perda.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution. Pimpinan dewan didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan serta Wakil Ketua II Husein.
Dari total 25 anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, sebanyak 20 orang anggota dewan hadir mengikuti jalannya rapat. Jumlah kehadiran legislator tersebut telah memenuhi syarat kuorum dua pertiga dari keseluruhan anggota dewan.
Jajaran Forkopimda turut mengawal persidangan dengan hadirnya Wakapolres Kompol M Haris Sihite, perwakilan Kejari Roni Parulian Sinaga, dan Pabung 0204 DS Mayor Inf PM Simanjuntak. Sekdako H Erwin Suheri Damanik hadir bersama para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi. (Supriadi Gugun).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

