Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sugiono, S.Sos., mendesak Polres Sergai menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap Nek Nani (76), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Desakan tersebut muncul setelah Nek Nani mengeluhkan dugaan aliran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang disebut mengalir hingga ke halaman rumahnya. Keluhan itu disampaikan kepada sejumlah wartawan.
Sugiono menyayangkan dugaan tindakan menakut-nakuti yang disebut dilakukan Kepala SPPG Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, terhadap warga lanjut usia tersebut. Ia menegaskan, dugaan itu perlu diklarifikasi agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif.
“Seharusnya Ketua SPPG Sei Rampah mencari jalan keluar dan solusi, bukan menakut-nakuti. Apalagi persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan dugaan limbah IPAL yang disebut mengalir ke halaman rumah seorang nenek berusia 76 tahun,” ujar Sugiono, yang akrab disapa Sugi, Minggu pagi (25/10/2026).
Menurut Sugiono, keluhan masyarakat mengenai persoalan lingkungan semestinya ditanggapi melalui komunikasi yang baik dan pemeriksaan langsung di lapangan. Pihak terkait juga perlu mencari solusi agar kondisi lingkungan tempat tinggal warga tidak terganggu.
Ia menilai masyarakat berhak menyampaikan keluhan ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggalnya. Penyampaian pengaduan kepada media, menurutnya, merupakan salah satu cara warga untuk mendapatkan perhatian terhadap masalah yang mereka hadapi.
Sugiono juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya, Nek Nani mengaku telah mengeluhkan dugaan aliran limbah tersebut, tetapi merasa belum mendapatkan tanggapan dari pihak SPPG Sei Rampah.
“Kalau memang ada keluhan dari masyarakat, seharusnya ditanggapi dengan baik. Datangi warga, periksa kondisi di lapangan, kemudian cari solusi. Jangan sampai warga yang menyampaikan keluhan justru merasa takut atau tertekan,” tegasnya.
Soroti Pernyataan Akan Membawa Polisi
Selain persoalan dugaan aliran limbah, Sugiono menyoroti pengakuan Nek Nani mengenai perkataan Rico Hartono Hutagaol yang disebut akan membawa polisi terkait persoalan tersebut.
Sugiono menilai, apabila pernyataan itu digunakan untuk menakut-nakuti warga yang sedang menyampaikan keluhan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diklarifikasi lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan antara pengelola fasilitas dan masyarakat sekitar seharusnya dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Atas dasar itu, Sugiono meminta Polres Serdang Bedagai, khususnya Kapolres Sergai, untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap Nek Nani.
Ia berharap kepolisian dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Saya minta Polres Sergai, khususnya Ibu Kapolres Sergai, agar menindaklanjuti persoalan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiono.
Dinas PKPLH Sergai Sudah Meninjau IPAL
Sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Serdang Bedagai telah melakukan peninjauan langsung terhadap IPAL SPPG Sei Rampah.
Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas PKPLH Sergai, Boy Reonaldi Sihombing, S.Sos., M.SP., membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi instalasi pengolahan air limbah tersebut.
Berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan Boy kepada awak media, ditemukan dugaan pembuangan dari IPAL SPPG Sei Rampah yang berada persis di samping fasilitas tersebut.
Boy juga menyampaikan bahwa IPAL yang berada di samping SPPG Sei Rampah telah ditutup setelah peninjauan dilakukan.
“Hasil peninjauan IPAL yang berada di samping SPPG Sei Rampah telah ditutup,” ujarnya singkat.
Meski IPAL tersebut dilaporkan telah ditutup, persoalan mengenai dugaan aliran limbah ke halaman rumah Nek Nani dan dugaan intimidasi yang disampaikan Sugiono masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Hingga informasi dalam berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Rico Hartono Hutagaol mengenai dugaan intimidasi tersebut. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (rasum).

