Batu Bara — Advokat Profesional Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara mengingatkan kepada masyarakat terkait dengan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Ditemui di Kantor Hukum SUHAIRI, S.Sos., S.H. & REKAN yang beralamat di Jalan Acess Road Inalum Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Rabu pagi (25/02/2026), Suhairi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pengguna ijazah atau gelar akademik palsu diancam dengan pidana penjara paling lama antara 6 sampai 10 tahun atau pidana denda paling banyak antara kategori V dan Kategori VI.
Suhairi memaparkan, ketentuan Pidana bagi pengguna ijazah atau gelar akademik palsu secara rinci diatur dalam Pasal 272 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terkait dengan ancaman sanksi pidana pengguna ijazah atau gelar akademik palsu yang diancam pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud di atas, Suhairi minta kepada masyarakat jangan nekad memakai ijazah atau gelar akademik palsu baik untuk kepentingan menaikkan pangkat/golongan maupun untuk gengsi gengsian. (OK. Zulfan).

