Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Tragedi pilu kembali menimpa dunia jurnalistik di Kota Medan ketika publik dikejutkan dengan kabar duka tewasnya seorang Wartawan Media Online Kota Medan yang bernama Nico Saragih (38), pada Jumat, (05/09/2025). Nico Saragih diketahui tewas secara mengenaskan akibat mengalami luka serius pada tubuhnya yang diduga kuat dianiaya oleh orang tidak dikenal di kamar mandi kosnya tepatnya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan, namun akibat luka yang begitu parah, nyawa Nico Saragih tidak dapat diselamatkan. Ia meninggal dunia dalam keadaan tubuh penuh luka.
Peristiwa tragis tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua DPC Bravo 5 Kabupaten Batu Bara Vicktor Saragih, S.H., pun angkat bicara terkait peristiwa ini.
Tokoh yang dikenal peduli dan dekat dengan Wartawan itu mengatakan, bahwa kematian seorang jurnalis bukan sekedar kejahatan tindak pidana saja, akan tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan Pers di Indonesia .
Vicktor mengecam keras tindakan keji yang menimpa saudara Nico Saragih. “Aparat kepolisian harus mengusut tuntas tragedi ini, hingga sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kasus yang menyangkut nyawa seorang Jurnalis,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun oleh Awak Media, Nico ditemukan dalam kondisi kritis sekitar pukul 09.00 WIB, lalu sempat dilarikan ke RS Advent Medan. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 6 September 2025 .
Sejumlah saksi menyebutkan, terdapat luka mencurigakan di tubuh korban, termasuk bekas cakaran di wajah serta luka di bagian belakang kepala. Dugaan sementara, Nico menjadi korban tindak kekerasan hingga pembunuhan. Meski demikian, pihak Kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait penyebab kematian Nico .
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, saat dimintai konfirmasi, masih enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Kasus ini semakin menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
Vicktor menilai, aparat penegak hukum harus segera menunjukkan langkah nyata agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan Pers. “Kematian Nico Saragih sangat menyedihkan bagi kami jurnalis dan kami sebagai insan pers menuntut aparat penegak hukum agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku sesuai undang undang yang berlaku”, pintanya .
Perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia sejatinya Negara dapat Menjamin Keselamatan dan Kemerdekaan Pers. Namun pada faktanya, masih saja ada kekerasan terhadap wartawan.
Lebih jauh Vicktor Saragih memaparkan mengenai Hak Pers di Indonesia, yaitu meliputi kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa penyensoran atau pembredelan, serta hak wartawan untuk melindungi sumber berita (hak tolak) dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberikan tanggapan (hak jawab dan hak koreksi) jika diperlukan melalui media.
Hak-hak ini sebut Vicktor, dijamin secara tegas dan jelas oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi, lainnya, dengan tujuan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan dan mendorong terwujudnya demokrasi serta supremasi hukum. (RSB.15/Red).

