Polres Simalungun Bongkar 74 Kasus Narkoba, 91 Tersangka Ditangkap, Tiga Pengedar Sabu Baru Diringkus

Simalungun, Redaksisatu.Id.batubara — Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, memaparkan capaian kinerja pemberantasan narkoba sepanjang Kwartal I tahun 2026. Dalam periode Januari hingga April, sebanyak 74 kasus berhasil diungkap dengan total 91 tersangka diamankan.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menyampaikan langsung hasil tersebut dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Kamis (30/04/2026).

Press release ini menjadi bentuk keterbukaan Polres Simalungun kepada masyarakat terkait penanganan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa penyampaian data ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kepada publik.

lung

“Ini adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Data tidak berbohong — Polres Simalungun terus bergerak maju dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolres menyebutkan, jumlah kasus yang diungkap mengalami peningkatan signifikan sebesar 37,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 54 kasus.

Jumlah tersangka juga meningkat dari 78 orang pada tahun 2025 menjadi 91 orang di tahun 2026 atau naik 16,66 persen.

Selain itu, penyelesaian perkara turut mengalami peningkatan, dari 26 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 56 kasus di tahun ini.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran, dengan Satuan Reserse Narkoba menjadi penyumbang terbesar pengungkapan kasus sebanyak 47 perkara.

Disusul Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, Polsek Bosar Maligas 4 kasus, serta sejumlah polsek lainnya yang turut berkontribusi.

Dari sisi barang bukti, terjadi penurunan signifikan, di antaranya sabu turun 48,61 persen dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram, ganja turun 84,58 persen, dan biji ganja menurun hingga nol gram.

Menurut Kapolres, penurunan ini menjadi indikasi bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun mulai tertekan akibat penindakan yang dilakukan secara intensif.

Tidak hanya memaparkan capaian, Kapolres juga mengumumkan penangkapan terbaru yang belum masuk dalam data Kwartal I.

Pada Rabu malam (29/04/2026), Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga tersangka di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.

lung

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40).

Saat penangkapan, petugas menemukan 10 paket sabu seberat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, serta tiga unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Abay mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun Rizal belum berhasil ditemukan dan diduga melarikan diri.

Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku akan terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.(Ramlan Purba).

Sumber: Humas Polres Simalungun.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news