London, Redaksisatu.Id.Batubara — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempelajari sistem royalti satu pintu atau single collection royalty yang diterapkan di Inggris sebagai bahan rujukan dalam penyusunan Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) di Indonesia.
Pendalaman sistem tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral bersama Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London, Jumat (08/05/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah menyusun National IP Roadmap 2026–2035 guna menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah juga sedang memfinalisasi revisi RUU Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap perkembangan digital sekaligus memperkuat sistem tata kelola royalti yang lebih transparan dan berpihak kepada para kreator.

Menurut Hermansyah, pemerintah ingin memastikan sistem pengelolaan royalti di Indonesia menjadi lebih sederhana, mudah dipahami, serta mampu memberikan perlindungan yang adil bagi pemilik hak cipta.
Dari hasil pembahasan tersebut, DJKI menilai sistem single collection royalty di Inggris dapat menjadi salah satu referensi penting untuk memperbaiki tata kelola royalti musik di Indonesia.
Model tersebut dinilai mampu mengurangi beban administrasi sekaligus mempermudah pengguna musik komersial dalam melakukan pembayaran royalti.
Di Inggris, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk joint venture bernama PPL PRS Ltd untuk menyatukan proses penarikan royalti musik melalui satu lisensi bernama The Music Licence.
Sebelumnya, pengguna musik di Inggris harus mengurus dua izin dan dua tagihan terpisah. Namun melalui sistem baru tersebut, seluruh proses pembayaran dilakukan melalui satu kontrak dan satu tagihan.
Melalui mekanisme itu, pelaku usaha seperti hotel, restoran, hingga perkantoran tidak lagi perlu memahami perbedaan hak cipta dan hak terkait karena sistem secara otomatis membagi pembayaran royalti sesuai porsinya.
Hermansyah menilai sistem tersebut dapat menjadi solusi terhadap fenomena user fatigue atau kejenuhan pengguna akibat banyaknya skema pembayaran royalti yang berbeda-beda.
Menurutnya, penyederhanaan sistem lisensi dapat meningkatkan kepatuhan pengguna sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan sektor musik nasional.

Meski menerapkan sistem satu pintu, PPL dan PRS tetap mengelola jenis hak yang berbeda secara hukum. PPL menangani hak terkait milik produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sedangkan PRS mengelola hak cipta milik pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik.
Pemisahan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, namun tetap terintegrasi dalam proses administrasi dan penagihan royalti.
Secara hukum, PPL PRS Ltd hanya berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan. Kedua lembaga tetap menentukan tarif masing-masing secara independen guna menghindari pelanggaran persaingan usaha.
Selain itu, penyatuan layanan penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, hingga penegakan hukum dalam satu sistem juga dinilai mampu menekan biaya operasional dan meningkatkan pendapatan bersih yang dibagikan kepada pemilik hak.
DJKI menyebut sistem The Music Licence Inggris akan menjadi salah satu referensi penting dalam memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia, termasuk dalam penyusunan revisi RUU Hak Cipta demi meningkatkan perlindungan hak ekonomi para kreator. (Red/Rel).

