Asahan, Redaksisatu.Id.batubara — Dugaan illegal logging di Kabupaten Asahan kembali menjadi perhatian setelah Tim Gabungan Kementerian Kehutanan melakukan dua kali penindakan dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Kegiatan ini melibatkan Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara.
Penindakan pertama terjadi pada 13 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Kisaran Timur. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa lima lokasi industri pengolahan kayu dan menemukan ribuan batang kayu yang diduga tidak memiliki dokumen sah maupun kejelasan asal-usul.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pendalaman lebih lanjut oleh tim gabungan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu-kayu tersebut berasal dari sumber yang legal atau berkaitan dengan aktivitas penebangan liar.
Penindakan kedua dilakukan pada 20 Mei 2026 di Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Di lokasi ini, tim menemukan 49 batang kayu log jenis rimba campuran yang tidak memiliki barcode identifikasi.
Kayu tersebut ditemukan di dua titik berbeda di wilayah desa. Petugas menduga temuan ini masih berkaitan dengan rantai distribusi kayu yang belum jelas legalitasnya.
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait asal-usul kayu yang ditemukan.
Menurutnya, kejelasan status hukum sangat diperlukan agar penanganan kasus ini transparan dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Sementara itu, tim Operasional Gakkum Kehutanan yang dipimpin N. Bangun menyampaikan bahwa proses verifikasi masih berjalan. Hingga saat ini, status hukum kayu yang ditemukan belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap pendalaman dan penelusuran dokumen. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Asahan

