Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menjajaki kerja sama pemberdayaan mantan pecandu narkotika melalui program Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (21/05/2026).
BNN menilai stigma sosial dan minimnya akses pekerjaan masih menjadi hambatan besar bagi mantan pecandu narkotika setelah menyelesaikan rehabilitasi. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi proses pemulihan dan meningkatkan risiko kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

BPJPH menyatakan kesiapan untuk melibatkan mantan pecandu narkotika sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Program ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru sekaligus membantu proses reintegrasi sosial bagi mereka yang telah menyelesaikan rehabilitasi.
Program tersebut merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya telah dilakukan BPJPH dengan melibatkan mantan warga binaan dalam program pendampingan produk halal.
Kepala BNN RI menyambut positif dukungan BPJPH dalam upaya pemberdayaan mantan pecandu narkotika. Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting agar mantan pecandu dapat kembali hidup mandiri, produktif, dan diterima oleh masyarakat.
Selain membahas kerja sama pemberdayaan, BNN juga menyoroti perkembangan modus baru penyalahgunaan narkotika melalui liquid vape. Kepala BNN RI mengungkapkan bahwa sindikat peredaran gelap narkotika kini mulai mengembangkan berbagai jenis narkotika cair yang digunakan melalui perangkat rokok elektronik.

Fenomena tersebut dinilai berbahaya karena vape saat ini telah menjadi bagian dari gaya hidup modern, khususnya di kalangan anak muda. Karena itu, BNN meminta dukungan BPJPH untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan liquid vape yang digunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Di akhir pertemuan, kedua lembaga sepakat menindaklanjuti rencana kerja sama melalui penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

