Pematangsiantar, Redaksisatu.Id.batubara — Kebakaran hebat melanda sebuah bengkel ban di Kota Pematangsiantar dan mengakibatkan tiga rumah warga terdampak, Jumat (27/03/2026). Peristiwa ini terjadi di Jalan Pendeta Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Kebakaran bengkel ini dengan cepat membesar karena banyaknya material ban yang mudah terbakar. Api kemudian merembet ke bangunan di sekitar lokasi hingga menyebabkan satu rumah warga hangus total dan dua rumah lainnya mengalami kerusakan.
Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi ke udara dan sempat menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar. Warga berupaya menjauh dari lokasi untuk menghindari dampak kebakaran yang semakin meluas.
Salah seorang warga bermarga Sihombing menyebutkan bahwa api pertama kali terlihat berasal dari dalam bengkel sebelum akhirnya menjalar ke bangunan lain.
“Api awalnya dari bengkel ban, lalu merambat ke rumah warga. Satu rumah habis terbakar dan dua lainnya terdampak,” ujarnya.
Proses pemadaman dilakukan dengan mengerahkan sejumlah armada pemadam kebakaran. Sebanyak empat unit mobil pemadam milik PT STTC diturunkan ke lokasi untuk mengendalikan api.
Koordinator Damkar PT STTC, Reyansen Sinaga, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat untuk melokalisasi api agar tidak menyebar lebih luas.
Selain itu, armada pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pematangsiantar juga turut membantu proses pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.
Menariknya, sebuah gereja di sekitar lokasi, yakni GKPS Kesatria, berhasil selamat dari kobaran api. Hal ini karena posisi gereja terhalang tembok pembatas dari titik kebakaran.
Salah satu jemaat, R. Saragih, menjelaskan bahwa api terjadi tepat di belakang gereja, namun tidak sampai merusak bangunan tempat ibadah tersebut.
“Lokasinya memang di belakang gereja, tapi tidak terdampak karena ada tembok pembatas,” katanya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendinginan di lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada sisa api yang berpotensi memicu kebakaran ulang.
Belum ada keterangan resmi terkait penyebab kebakaran, total kerugian material, maupun adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. (WS).

