Kepala Desa Medang Tak Hadiri Rapat Musyawarah, Masyarakat Kecewa dan Pertanyakan Kepedulian Pemimpin

Medang Deras l Redaksisatu.Id.batubara

Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Dusun Teluk Baru dan Dusun Tangkahan, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, pasca ketidakhadiran Kepala Desa Medang, Lukman, dalam rapat musyawarah yang digelar Tanggal 02 Oktober 2025 di aula Kantor Camat Medang Deras. Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, baik di warung-warung kopi maupun dalam diskusi kelompok kecil.

Rapat yang seharusnya menjadi wadah penyampaian aspirasi dan penyelesaian persoalan masyarakat itu justru meninggalkan kesan ketidakpedulian dari sang pemimpin desa. Hal tersebut menambah daftar panjang kekecewaan warga terhadap sikap Kades Medang yang dinilai kurang responsif terhadap berbagai permasalahan masyarakatnya.

Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa memiliki peran penting dalam membina kehidupan masyarakat, termasuk dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, serta meningkatkan kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat desa. Namun, sikap Kepala Desa Medang dinilai bertolak belakang dengan amanah undang-undang itu.

Situasi ini semakin memprihatinkan, mengingat akhir-akhir ini kerap terjadi gesekan dan ketegangan di tengah masyarakat yang membutuhkan peran aktif dan kehadiran pemimpin desa untuk menenangkan serta menyatukan warga.

Penelusuran media di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat merasa Kades Medang kerap abai dalam menjalankan tugasnya. Kehadirannya di kantor desa disebut sangat jarang, bahkan dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan seperti takziah atau tahlilan pun ia tidak tampak hadir.

“Desa Medang saat ini seperti tidak ada pemimpin. Setiap ada masalah, Kepala Desa tidak pernah hadir. Bahkan dalam acara duka seperti takziah dan tahlilan pun beliau tidak datang. Seolah-olah jabatan Kades hanya sekadar formalitas, sementara urusan warga dipersulit,” ungkap tokoh masyarakat, OK. Burhanuddin, kepada media pada Selasa (8/10).

Padahal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, pembinaan masyarakat mencakup pelaksanaan hak dan kewajiban warga, pembinaan sosial budaya dan keagamaan, serta membangun kemitraan dengan lembaga masyarakat dan pihak terkait lainnya. Peran kepala desa sangat vital dalam menjamin keharmonisan dan ketertiban masyarakat.

Atas situasi ini, masyarakat berharap agar Kepala Desa Medang lebih peka dan peduli terhadap suara, jeritan, serta harapan warganya. Mereka ingin seorang pemimpin yang hadir, mendengar, dan tanggap terhadap setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin desa ini dipimpin oleh seseorang yang benar-benar mau mengayomi dan membina warganya,,” tambah Burhanuddin.

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, agar pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan dengan semestinya, sesuai dengan semangat Undang-Undang Desa untuk membangun dari pinggiran dan mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera. (RSB.03).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news