Jakarta l Redaksisatu.Id.batubara
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya keselarasan antara strategi pencegahan dan penindakan korupsi sebagai upaya menjaga integritas serta menyelamatkan keuangan negara.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan sistem pencegahan. Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Setyo memberikan keterangan bahwa sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK mencatat capaian signifikan pada PNBP sebesar Rp403,02 miliar. Angka ini berasal dari uang rampasan tindak pidana korupsi dan TPPU hingga hasil lelang barang rampasan & gratifikasi.
Dalam forum yang sama, KPK juga menyampaikan pandangannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Setyo menekankan pentingnya regulasi baru yang tetap mengakomodasi kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi dengan mempertahankan prinsip lex specialis. (Red/Rel).

