Komisi IV DPRD Batu Bara Gelar RDP Terkait Legalitas Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS, Dinas Lingkungan Hidup Minta Owner Menghentikan Sementara Operasional Pabrik

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara

Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Permasalahan Operasional Pabrik Berondolan Kelapa Sawit PT. SAS Desa Tanjung Gading yang diduga belum memiliki dokumen perizinan bertempat di Gedung Dewan setempat, Selasa, (09/09/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti surat permohonan yang disampaikan oleh Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara ke DPRD. Permohonan RDP itu menunjukkan kepedulian jurnalis (wartawan) selaku sosial kontrol atas dinamika yang terjadi di tengah tengah masyarakat yang dianggap serius karena dapat mengancam pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Liputan media melaporkan, kegiatan RDP siang tadi dihadiri oleh stakeholder terkait, yaitu: Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Batu Bara, Owner PKS PT. SAS beserta Humas, Pengurus IWO Kabupaten Batu Bara, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Kepala Desa Tanjung Gading, tamu dan undangan lainnya.

Jalannya RDP berlangsung alot. Pimpinan Komisi IV Sarianto Damanik mempertanyakan kepada Owner PKS PT. SAS yang bernama Rizal mengenai kelengkapan dokumen izin lingkungan. Selanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara mengungkapkan hasil inspeksinya yang mereka lakukan ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu yang membuktikan pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen izin lingkungan yang berimplikasi diterbitkannya Surat Teguran oleh pihaknya yang ditujukan kepada PT. SAS.

Berdasarkan hasil inspeksi dan pengkajian terhadap kondisi terkini di PT. SAS, dalam RDP tersebut Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara secara tegas minta kepada Owner untuk menghentikan sementara operasional pabrik sampai kelengkapan dokumen perizinan selesai serta sarana prasarana perusahaan utamanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rampung dibuat. Sementara itu, Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Sudarman memaparkan hasil investigasinya ke PT. SAS yang menyimpulkan secara umum Pabrik Berondolan Kelapa Sawit itu belum memenuhi syarat untuk beroperasi dan bahkan Instalasi Pengolahan Air Limbahnya belum memenuhi standarisasi lingkungan hidup yang aman dari pencemaran sehingga jika operasional pabrik tidak dihentikan sementara—akan membahayakan kehidupan lingkungan dan masyarakat.

Atas hal hal yang disampaikan baik oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara maupun Pengurus IWO Kabupaten Batu Bara, Owner Pabrik Berondolan Kelapa Sawit PT. SAS tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan jawaban atau klarifikasi.

Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan kesimpulan para stakeholder terkait akan melakukan peninjauan langsung ke TKP sebagai bahan untuk menerbitkan rekomendasi Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara atas polemik operasional Pabrik Berondolan Kelapa Sawit PT. SAS yang terletak di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka.

Atas kesimpulan RDP itu, Owner Pabrik Berondolan Kelapa Sawit PT. SAS tidak menampik, namun beliau minta kepada Pimpinan Komisi IV agar melarang Wartawan untuk datang ke lokasi pabrik saat peninjauan dilakukan.

Menjawab permintaan Owner PT. SAS yang bernama Rizal itu, Pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara Sarianto Damanik menyatakan, tidak ada wewenang DPRD untuk melarang Wartawan dalam menjalankan tugas profesinya karena kerja Wartawan dilindungi dan dijamin oleh Undang Undang, Kode Etik Jurnalistik, dan SOP yang berlaku. (RSB.15/Tim Redaksi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news