Lampung l Redaksisatu.Id.batubara
KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya DIC (Direktur Utama PT. INHUTANI V), Kamis (14/08/2025).
Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT. INH & PT. PML dengan PT. INHUTANI V. Padahal diketahui, PT. PML memiliki permasalahan hukum atas kerjasama pengelolaan kawasan hutan yang telah dilakukan di tahun 2018, namun DIC tetap melanjutkan kerjasama kedua.

KPK berkomitmen untuk mengevaluasi dan membenahi tata kelola sektor terkait, agar praktik korupsi seperti ini tidak terjadi lagi. Selain itu agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan rakyat, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tidak bertanggung jawab. (Red/Rel).

