KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Gratifikasi Impor, Uang Rp5 Miliar Disita

Jakarta — KPK kembali bertindak tegas dalam kasus dugaan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Kamis (26/2/2026) sore, KPK menangkap pegawai DJBC bernama Budiman Bayu Prasojo setelah ditetapkan sebagai tersangka baru.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut KPK, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C dalam KUHP baru. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi dan tersangka lain terkait temuan uang Rp5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menelusuri asal-usul uang tersebut serta tujuan penggunaannya. Hasil pendalaman itu mengarah pada dugaan keterlibatan Budiman dalam perkara yang sama, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka baru.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK menduga para pejabat Bea Cukai menerima setoran rutin sebesar Rp7 miliar per bulan dari PT Blueray Cargo. Setoran itu diduga diberikan agar barang impor perusahaan tersebut dapat masuk tanpa melalui proses pemeriksaan.

Padahal, barang yang diimpor disebut merupakan barang palsu atau KW yang seharusnya diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan perusahaan tersebut menginginkan agar barang dari luar negeri bisa lolos dengan mudah tanpa pengecekan.

Atas perbuatannya, tiga pejabat Bea Cukai sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news