KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Tersangka

Jakarta l Redaksisatu.Id.batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2024-2029 beserta 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (09/08/2025). Dengan statusnya sebagai tersangka tersebut, KPK pun menahan Bupati Kolaka Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta, yang merupakan bagian dari fee senilai Rp9 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur.

KPK menyayangkan program prioritas nasional di sektor kesehatan ini disalahgunakan para tersangka untuk dikorupsi demi mendapatkan keuntungan pribadi, sementara fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

KPK selalu mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk tetap menjadi teladan bagi institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news