Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — KPPU gelar sidang perdana dugaan keterlambatan notifikasi oleh PT Evans Indonesia dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan pemberitahuan akuisisi saham. Sidang tersebut berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (30/03/2026) dengan agenda pemeriksaan awal Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta alat bukti pendukung.
Perkara ini tercatat dalam Nomor 14/KPPU-M/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Majelis Komisi dalam sidang ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.

Kasus ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan 99,99 persen saham PT Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi dan manajemen agrikultur, khususnya komoditas crude palm oil (CPO). Sementara itu, kedua perusahaan yang diakuisisi bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Transaksi akuisisi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara hukum. Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 8 Januari 2024. Namun, KPPU mencatat pemberitahuan baru diterima pada 10 Januari 2024. Dengan demikian, Investigator menduga terjadi keterlambatan pelaporan selama dua hari kerja.
Pada sidang perdana ini, Majelis Komisi mendengarkan pemaparan LDP dari Investigator serta melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut. (Red/Rel).
Sumber: KPPU RI

