Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Kementerian Hukum terus membuka ruang komunikasi yang lebar dengan warga untuk menampung masukan, keluhan, serta penilaian terhadap mutu pelayanan hukum yang berjalan. Melalui program kerja bertajuk PASTI Ada Solusi yang diadakan secara tatap muka dan online dari area Lobi Kementerian Hukum di Jakarta pada Jumat (12/06/2026), masyarakat dipersilakan mengadukan langsung masalah mereka. Segala usulan perbaikan sistem ditujukan kepada para bos Kementerian Hukum, termasuk jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Layanan Kekayaan Intelektual yang mumpuni menjadi target utama dari pelaksanaan forum dialog ini. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerangkan bahwa acara ini merupakan bukti nyata dari niat baik kementerian dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih bagus, jujur, dan cepat menanggapi keperluan warga. Semua pengaduan dari masyarakat dipastikan bakal dipakai sebagai bahan koreksi besar untuk memperbaiki kualitas kerja dan menjaga agar aturan hukum tetap berjalan tegak.
Pihak Kementerian Hukum berkomitmen penuh untuk menjamin setiap aturan serta model pelayanan yang diluncurkan benar-benar bisa menuntaskan kesulitan yang dihadapi masyarakat di lapangan. Oleh sebab itu, acara obrolan dua arah seperti ini akan rutin dilaksanakan di masa depan agar proses pelayanan administrasi hukum bisa berjalan lebih cepat, berstatus makin baik, dan memberikan rasa aman secara hukum bagi para pengguna layanan.
Pada sesi tanya jawab, pihak DJKI menampung banyak masukan yang diutarakan langsung oleh perwakilan warga serta para pengusaha mengenai urusan pendaftaran merek dagang dan aturan hukum kekayaan intelektual. Salah satu saran datang dari perwakilan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia atau AKHKI bernama Rochmali Zultan, yang menyoroti soal berkas syarat tambahan saat mengurus perpindahan nama pemilik merek serta cara mengumumkan hal tersebut ke publik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, langsung menjawab masukan tersebut dengan menjelaskan bahwa syarat dokumen pengesahan badan hukum sengaja dibuat demi memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi pemilik sah merek tersebut. Aturan ini dipasang untuk mencegah terjadinya aksi nakal berupa pemindahan hak milik merek secara diam-diam tanpa seizin dari pihak yang berhak memiliki.
Pihak DJKI juga mengumumkan bahwa mereka sedang merancang sebuah sistem komputer baru agar proses pengumuman setelah pengajuan merek, termasuk urusan perpindahan hak, bisa diakses secara lebih jujur dan terbuka oleh masyarakat luas. Di sisi lain, seorang warga bernama Dwi Anita Daruherdani ikut melempar pertanyaan mengenai kecocokan aturan merek lokal dengan sistem hak utama internasional serta Madrid Protocol.
Hermansyah Siregar menegaskan bahwa semua proses pelayanan merek di Indonesia dipastikan tetap patuh pada aturan hukum internasional yang berlaku resmi. Para pembuat merek bisa menggunakan layanan Madrid Monitor serta sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI untuk melacak dan memantau status merek mereka secara gampang dan mandiri melalui internet.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memahami bahwa sertifikat kekayaan intelektual tidak cuma berfungsi sebagai tameng pelindung hukum saja, melainkan mempunyai nilai uang yang sangat tinggi. Hak kekayaan intelektual saat ini bahkan bisa dipakai sebagai jaminan utang tambahan untuk mencari modal usaha di bank, sehingga pendaftaran hak cipta atau merek ini sangat penting untuk mendongkrak kemajuan bisnis warga. (Red/Rel).
Sumber: Humas DJKI Jakarta.

