Jambi, Redaksisatu.Id.batubara — LKPD Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 resmi diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat, Selasa (31/03/2026).
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi. Agenda ini merupakan bagian dari kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar laporan keuangan yang disampaikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang.

Kegiatan penyerahan berlangsung di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK RI Perwakilan Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut didampingi Sekretaris Daerah Alpian, Kepala BKAD, serta Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh.
Penyampaian LKPD unaudited ini menjadi tahap awal dalam proses pemeriksaan oleh BPK sebelum nantinya diberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh

