MK dan UII Bekerja Sama Gelar Focus Group Discussion

Jakarta l Redaksisatu.Id.batubara

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama menggelar Focus Group Discussion bertajuk “Gagasan Kewenangan Pengaduan Konstitusional dan Desain Kelembagaan MK”, Sabtu (29/11/2025) bertempat di Gedung MK Jakarta.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa topik konstitusional komplain merupakan instrumen penting dalam menjamin perlindungan hak-hak individu, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap keadilan yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan negara.

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan bahwa pada prinsipnya pemberlakuan kewenangan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint perlu dikaji dan ditelaah secara mendalam. Oleh karena itu, sambungnya, MK dan semua stakeholder perlu melakukan diskusi secara komprehensif.

Berkaitan dengan penambahan kewenangan ini, Suhartoyo mengakui sebelumnya MK pernah menambah kewenangannya dalam hal penanganan perkara hasil pemilihan kepala daerah dan pengujian Perppu.

“Untuk constitutional complaint ini perlu ada diskusi lebih lanjut agar in line sebab tanpa kewenangan ini saja, perkara yang masuk ke MK sudah banyak bahkan hingga saat ini sudah 200-an permohonan pengujian undang-undang. Apakah kemudian ini menjadi sesuatu yang mendesak? Maka itu, silakan didiskusikan,” sebut Ketua MK Suhartoyo pada kegiatan yang turut dihadiri Rektor Universitas Islam Indonesia, Fathul Wahid dari Auditorium Fakultas Hukum UII. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news