Asahan l Redaksisatu.Id.batubara
Pelayanan di Kantor Pajak Pratama Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara sangat mengecewakan. Hal tersebut seperti yang terjadi pada Selasa siang, 16 September 2025, Kuasa Hukum CV. Aura Rezeki yang datang hendak berkonsultasi terkait tagihan pajak Kliennya sama sekali tidak mendapatkan pelayanan oleh petugas yang berwenang.
Kendatipun sudah menunggu selama 1 jam lebih, Kuasa Hukum CV. Aura Rezeki sebuah badan usaha yang beralamat di Kota Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tidak mendapatkan layanan apapun karena tidak hadirnya petugas yang berwenang untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lanjutan terkait tagihan pajak yang disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran kepada Kliennya.
Ditemui usai meninggalkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, kepada Awak Media, Kuasa Hukum CV. Aura Rezeki Indrapura Suhairi, S.Sos., S.H. menyatakan rasa kekecewaannya karena jauh jauh dari Indrapura datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran ternyata hasilnya sia sia tidak ada penjelasan yang didapat sebagai akibat tidak hadirnya petugas yang ingin dijumpai.
Lebih lanjut Suhairi memaparkan bahwa kedatangannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran adalah dalam rangka mem-follow-up (menindaklanjuti) Surat yang disampaikan instansi pajak tersebut kepada Kliennya, yaitu Direktur CV. Aura Rezeki melalui via Whatsshap beberapa hari lalu.
Selanjutnya, setelah menerima surat itu, jelas Suhairi, Direktur CV. Aura Rezeki menguasakan kepada dirinya selaku Legal Coporate CV. Aura Rezeki untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran guna meminta penjelasan lebih detail terkait tagihan pajak yang disampaikkan Kliennya tersebut. Surat dimaksud sebut Suhairi bernomor: S-2770/KPP.2602/2025 Tanggal 11 September 2025, Sifat: Rahasia, Hal: Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
Kemudian terang Suhairi, pada angka 5 Surat dimaksud disebutkan “Dalam hal Saudara hendak menyampaikan penjelasan, mengajukan pertanyaan, atau memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Account Representative dan/atau pejabat pendamping”.
“Jadi, Saya hadir pada hari ini Selasa 16 September 2025 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran adalah sesuai arahan sebagaimana termaktub pada angka 5 Surat Nomor: S-2770/KPP.2602/2025 dan juga sebagai wujud itikad baik Kliennya yaitu Direktur CV. Aura Rezeki untuk menyelesaikan tagihan pajak yang ditujukan kepadanya. Tapi alangkah kecewanya saya, sampai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran petugas yang diberi wewenang untuk memberikan penjelasan tidak muncul”, ungkap Suhairi kesal.
Dihadapan Awak Media, Suhairi mengaku telah berulang kali menelpon petugas pajak yang akan dijumpai guna memberitahukan kehadirannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran namun tidak diangkat. Bahkan ujarnya, dirinya pun sudah menghubungi atasan yang bersangkutan dan atasan tersebut mengaku sudah menelponnya tapi katanya juga tidak diangkat.
Atas kejadian ini, Suhairi minta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran untuk memperbaiki kinerjanya dan serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak membayar pajak.
“Apa yang saya alami ini hendaknya menjadi perhatian buat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran agar tidak terulang lagi peristiwa serupa dikemudian hari. Jangan dipersulit urusan masyarakat yang akan membayar pajak karena membayar pajak itu merupakan beban dan jangan ditambah beban itu dengan memain mainkan pelayanan terhadap mereka yang akan membayar pajak”, tutup Suhairi mengingatkan. (Red).

