Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Pengendalian ketat ketamin kini diperjuangkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui usulan perubahan status dari psikotropika menjadi narkotika. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat aspek penegakan hukum serta menutup celah peredaran gelap zat tersebut di tanah air.
Pengendalian ketat ketamin menjadi kebutuhan mendesak menyusul pengungkapan kasus peredaran berskala besar pada Agustus 2026. BNN bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menyita sekitar 1,3 ton ketamin dari Kapal MV King Sun serta 800 kilogram dari Kapal MV Fuchangxing I yang membuktikan besarnya ancaman penyalahgunaan zat ini.

Sebelumnya pembahasan penggolongan ini telah melalui kajian Pra-Review New Psychoactive Substances oleh Komite Narkotika Psikotropika dan Prekursor sejak Desember 2025. Diskusi dilanjutkan pada Juni 2026 melibatkan BNN Kementerian Kesehatan BPOM Kementerian Pertanian serta jajaran pakar untuk merumuskan tata kelola pada masa transisi.

Dalam keterangan resmi pada Selasa (01/09/2026) BNN menegaskan pentingnya penetapan masa transisi yang jelas dan proporsional. Pengaturan ini diperlukan agar penyesuaian izin pelabelan serta distribusi tetap menjamin kepastian hukum bagi penggunaan medis manusia sebagai anestesi dan kebutuhan veteriner secara sah tanpa menghambat penegakan hukum. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI.

