Dairi, Redaksisatu.Id.batubara — Transformasi transparansi keuangan resmi diperkuat Pemerintah Kabupaten Dairi melalui sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 di Balai Budaya Sidikalang pada Selasa (01/09/2026). Bupati Dairi Vickner Sinaga didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala membuka langsung agenda penerapannya di tingkat pemerintahan desa.
Transformasi transparansi keuangan ini mengharuskan seluruh desa meninggalkan sistem tunai guna mencegah tindak pidana korupsi. Bupati Vickner Sinaga menegaskan bahwa penggunaan transaksi non tunai merupakan kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditawar demi menjamin keterbukaan informasi dan menutup celah penyimpangan anggaran.

Penetapan aturan baru ini diawali proyek percontohan di Kecamatan Sidikalang dan Sitinjo sebelum diterapkan secara menyeluruh. Narasumber pengawasan dari Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring serta Kasubsi Datun Kejari Sidikalang Ahmad Husein hadir memberikan pembekalan hukum kepada para camat kepala desa dan bendahara.

Vickner meminta seluruh aparatur desa menyiapkan kesiapan sumber daya manusia agar tidak terjadi kecerobohan pengelolaan keuangan. Sosialisasi ini turut disaksikan Kepala Dinas PMD Simon Tonny Malau serta perwakilan pimpinan Bank Sumut untuk memastikan kesiapan infrastruktur perbankan desa. (Win).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.

