Penggeledahan BPN Sumut, Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai

Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Medan–Binjai.

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol sepanjang 25,441 kilometer pada tahun 2016, dengan total anggaran mencapai Rp 1,17 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (9/4) di dua lokasi, yakni Kantor BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting untuk mengumpulkan bukti.

Beberapa lokasi yang diperiksa meliputi ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumen terkait proses pengadaan lahan.

geledah

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di Kantor Pertanahan Kota Medan guna menelusuri dokumen tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Rizaldi menyebutkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tim di lapangan masih berupaya melengkapi alat bukti guna memperkuat kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan standar operasional penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak BPN Sumatera Utara maupun Kantor Pertanahan Kota Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news