Sulawesi Utara – Penyelundupan 1,4 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara. Upaya penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari kapal penyeberangan pada Rabu (04/03/2026).
Penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama Tim Quick Response (QR) 8 Satuan Patroli Kodaeral VIII, Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, serta Tim Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Sinergi antarinstansi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia sekaligus mencegah masuknya bahan berbahaya secara ilegal.
Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Laksma TNI Tony Herdijanto yang mewakili Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Labuhan Haji dengan rute Talaud–Bitung.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah truk ekspedisi berwarna hijau yang membawa muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 karung.

Dari hasil pendataan yang dilakukan petugas, setiap karung memiliki berat sekitar 50 kilogram. Dengan jumlah tersebut, total berat sianida yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.450 kilogram.
Berdasarkan dugaan sementara, bahan kimia berbahaya tersebut berasal dari Filipina. Barang tersebut diduga masuk melalui wilayah Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelum kemudian dibawa menuju Kota Bitung menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal ferry penumpang.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) VIII untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penggagalan penyelundupan ini menunjukkan komitmen TNI AL bersama Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan di wilayah perairan Indonesia guna mencegah peredaran bahan berbahaya yang berpotensi membahayakan masyarakat. (Red/Rel).
Sumber: Puspen TNI.

