Polisi Larang Anggota Masuk THM Tanpa Tugas, Propam Batu Bara Siaga

Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Polisi melalui Propam Polres Batu Bara menegaskan larangan bagi anggota Polri memasuki tempat hiburan malam (THM) tanpa surat tugas. Pengelola THM diminta segera melapor jika menemukan adanya personel yang datang tanpa keperluan dinas.

Langkah ini disampaikan oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Batu Bara, Arianto Sitorus, saat melakukan patroli dan pengecekan di sejumlah THM pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi larang anggota masuk THM tanpa tugas ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran disiplin. Arianto menegaskan, pengelola tempat hiburan diminta aktif berkoordinasi dengan Sie Propam jika mengetahui adanya anggota Polri yang datang tanpa surat perintah.

Menurutnya, aturan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian yang melarang anggota Polri berada di tempat hiburan malam tanpa kepentingan dinas resmi. Larangan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi perilaku menyimpang seperti konsumsi minuman keras atau keterlibatan dalam tindak pidana.

Ia menambahkan, anggota yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa sidang disiplin, bahkan bisa berlanjut ke sidang kode etik hingga pemberhentian jika pelanggaran tergolong berat.

Dalam patroli tersebut, tim Propam Polres Batu Bara melakukan pengecekan di beberapa lokasi THM, di antaranya Singapore Land KTV di Jalinsum Desa Perjuangan, Nirwana KTV di Desa Tanah Merah, serta Lesehan Biru KTV di Desa Sipare-pare.

Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan adanya personel Polri di lokasi-lokasi tersebut. Selain itu, petugas juga tidak menemukan barang-barang terlarang selama kegiatan berlangsung. (OK.Zulfan).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news