Polsek Sei Kepayang Gerebek Rumah Bandar, Sabu dan Ganja Diamankan

Asahan, Redaksisatu.Id.Batubara — Polsek Sei Kepayang Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (55) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba saat penggerebekan di Dusun II Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan pada Jumat malam (14/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah milik tersangka. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu dan ganja di lokasi tersebut.

Kapolsek Sei Kepayang, Iptu Bambang Wahyudi, S.H., mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Tuahta Damanik, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan.

“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 20.05 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan undercover buy guna memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke dalam kamar rumah.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka maupun lokasi rumah. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu dompet kecil warna merah muda berisi paket sabu-sabu, dua pipet skop, dan sejumlah plastik klip kosong.

Selain sabu, polisi juga menemukan dua bungkus ganja kering yang disimpan dalam plastik transparan serta satu bungkus tima rokok yang berisi daun ganja kering.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. H juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial ABAH IS yang disebut berdomisili di Desa Pematang Kandang, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu paket sabu-sabu, dua bungkus ganja kering, dua pipet skop, plastik klip kosong, dan satu dompet kecil warna merah muda.

Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolsek Sei Kepayang menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Bambang Wahyudi, S.H. (OK.Zulfan).

Sumber: Humas Polres Asahan.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news