Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Ranperwal Kota Medan jasa konstruksi diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumut untuk meningkatkan kualitas dan keabsahan produk hukum di tingkat pemerintahan daerah. Langkah penyelarasan aturan ini dilakukan agar setiap kebijakan yang diterbitkan oleh wali kota memiliki dasar hukum yang kuat dan tepercaya.
Rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas secara mendalam ini mengatur tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di wilayah perkotaan. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut pada hari Senin, 20 Juli 2026.

Ranperwal Kota Medan jasa konstruksi diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumut dengan dipimpin langsung oleh pejabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya daerah. Diskusi penting ini turut diramaikan oleh tim Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran staf dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Gema Halelu Isa, juga hadir langsung mengawal jalannya rapat. Kegiatan penyelarasan draf aturan ini dibuka secara resmi oleh Eka NAM Sihombing yang bertindak mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Ranperwal Kota Medan jasa konstruksi diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumut sebagai pemenuhan tahapan wajib dalam pembentukan aturan hukum daerah yang sah sesuai undang-undang. Eka NAM Sihombing menegaskan kerja sama antardinas sangat dibutuhkan agar regulasi yang dilahirkan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Pihak kementerian hukum memberikan sejumlah rekomendasi penting dan catatan perubahan agar substansi dalam dokumen rancangan menjadi lebih sempurna. Perwakilan Pemerintah Kota Medan menyambut baik seluruh koreksi tersebut dan berjanji segera memperbaiki draf berdasarkan parameter hukum yang berlaku.
Pertemuan lintas instansi ini diakhiri dengan agenda penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh para perwakilan instansi yang hadir di dalam ruangan. Penandatanganan dokumen tersebut menjadi tanda bahwa tahapan penting dalam penyusunan regulasi pengawasan jasa konstruksi ini telah selesai dikerjakan. (F)
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut

