Regulasi AI Indonesia Siap Berlaku, Perpres Jadi Langkah Uji Coba Sebelum Undang-Undang

Jakarta, Redaksisatu.Id.Batubara — Regulasi AI Indonesia disiapkan secara bertahap oleh pemerintah guna membangun tata kelola kecerdasan buatan yang aman dan terarah. Peraturan Presiden tentang AI bakal dijadikan langkah uji coba awal sebelum pemerintah melangkah ke penyusunan Undang-Undang AI.

Penyusunan Perpres AI beserta pedoman etika saat ini telah tuntas dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah kini hanya tinggal menunggu penetapan resmi dari Presiden agar aturan tersebut bisa segera dijalankan.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil peran dalam membentuk kerangka hukum, etika, dan kebijakan agar pemanfaatan AI berjalan bertanggung jawab. Adapun pelaksanaan teknis di lapangan diserahkan kepada instansi terkait serta pelaku industri sesuai kebutuhan bisnis mereka.

per

Ekosistem tata kelola AI nasional ini juga disambungkan dengan payung hukum digital lainnya di Indonesia. Aturan ini terhubung langsung dengan Satu Data Indonesia, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta aturan ketahanan siber.

Penggunaan teknologi AI di sektor hukum turut disinggung saat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menerima kunjungan startup teknologi hukum Justisio di Jakarta Pusat, Senin (27/07/2026). Nezar mengapresiasi niat Justisio yang ingin menggelar seminar edukasi regulasi bagi para profesional hukum.

Pemanfaatan AI untuk membuat dokumen hukum, membedah kasus, hingga merancang tuntutan memang terus meningkat pesat. Meski begitu, para pengguna diminta tetap cermat dan waspada terhadap bahaya bias data serta halusinasi informasi dari teknologi tersebut. (Sc).

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news