Sindikat Peretas Dana BOS Dibongkar, Polda Sumsel Amankan 4 Tersangka

Sumatera Selatan, Redaksisatu.Id.batubara — Sindikat peretas dana BOS SMAN 2 Prabumulih berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp942.802.770, Kamis (02/04/2026).

Sindikat peretas ini diketahui melakukan akses ilegal terhadap sistem SIBOS milik sekolah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial AT, DN, M, dan AA di wilayah Palembang dan OKI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.

Menurutnya, para tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke sistem. Setelah berhasil mengakses, pelaku kemudian memindahkan dana secara ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar dana bantuan operasional sekolah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

dana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 332 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya di sektor pelayanan publik.

Ia juga mengimbau seluruh instansi, terutama di bidang pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (Red/Rel).

Sumber: Humas Polda Sumsel.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news