SPSI Kabupaten Batu Bara Minta Pengusaha Segerakan Pembayaran THR

Batu Bara — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K.SPSI) Kabupaten Batu Bara meminta kepada seluruh pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk menyegerakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruhnya, meskipun dalam peraturan perundang undangan ditegaskan, pembayaran THR wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tibanya perayaan Idul Fitri bagi Umat Islam.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPC K. SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. melalui press release yang dikirimkan ke sejumlah awak media pada Minggu pagi (22/02/2026).

Dalam press release itu, Suhairi, S.Sos., S.H. mengatakan walaupun masih ada limit waktu beberapa minggu ke depan bagi pengusaha/perusahaan untuk menyalurkan uang THR, namun menurut kajian SPSI, pemberian THR oleh pengusaha/perusahaan kepada pekerja/buruhnya lebih cepat lebih baik agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam menghadapi Idul Fitri mendatang.

“Bagi mitra kerja SPSI, baik itu pengusaha maupun perusahaan yang memang sudah menyiapkan dana THR bagi pekerja/buruhnya, dihimbau agar secepatnya menyalurkannya kepada pekerja/buruh sehingga pekerja/buruh memiliki waktu yang cukup untuk menggunakan uang THR sesuai rencana peruntukannya”, sebut Suhairi dalam press releasenya.

Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai Advokat itu dalam press releasenya menerangkan aturan mengenai besaran uang THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Asahan tersebut menguraikan, bahwa berdasarkan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 1 (satu) tahun maka ia wajib menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Upah yang dihitung adalah upah pokok + tunjangan tetap. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang usia kerjanya belum sampai 1 (satu) tahun maka besaran uang THR dihitung secara proporsional sesuai rumusan yang berlaku dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu.

Menutup press releasenya, Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H., mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha/perusahaan yang telah menyiapkan dana THR untuk pekerja/buruhnya. Dalam press release tersebut, Suhairi tidak lupa mengingatkan kepada pengusaha/perusahaan bahwa status hukum pembayaran THR adalah wajib yang apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan sanksi pidana. (OK. Zulfan).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news