Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026).
Pengesahan ini disambut penuh haru dan kebahagiaan oleh para pekerja rumah tangga yang hadir langsung di ruang sidang, ditandai dengan tepuk tangan dan sorak sukacita.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa undang-undang ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan yang selama ini masih berpotensi terjadi terhadap pekerja rumah tangga.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hubungan kerja yang lebih harmonis dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan, serta mendorong peningkatan kemampuan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab negara di bidang ketenagakerjaan, sesuai amanat konstitusi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebagai perwakilan pemerintah.
Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia. (Red/Rel).
Sumber: Humas Kemensetneg.

