Sergai, Redaksisatu.Id.batubara — Puluhan warga dari Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai mengadukan nasib terkait perjuangan tanah mereka yang berkonflik dengan pihak PT Cinta Raja. Aksi pengaduan ini dilakukan secara langsung oleh masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sergai serta di hadapan Komisi A DPRD Sumatera Utara pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
Warga Pamah datang dengan beramai-ramai lalu membentangkan berbagai poster yang berisi beraneka ragam aspirasi serta tuntutan mengenai persoalan klaim lahan tersebut tepat di depan halaman Kantor BPN Sergai. Kedatangan kelompok masyarakat ini bertepatan dengan agenda kunjungan kerja dari Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara yang sedang mengawal mediasi sengketa tanah lain di wilayah tersebut.
Masyarakat Desa Pamah yang mengaku sebagai kelompok keturunan dari Raja Naik Silangit hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukum mereka yang terdiri dari Maspriadi Girsang, Rustam Efendi, dan Yudi. Perwakilan warga bernama Bantu Saragih memaparkan secara mendetail mengenai adanya temuan kejanggalan pada status Hak Guna Usaha atau HGU di atas lahan seluas 184 hektare yang sedang dipermasalahkan.

Bantu Saragih menjelaskan bahwa awalnya pihak warga menduga kuat tanah lapang tersebut sama sekali tidak mengantongi dokumen HGU resmi. Namun setelah warga mengurus dan mengajukan surat permohonan ke tingkat pusat di Jakarta, mereka kemudian diarahkan untuk mengecek langsung ke Kantor BPN Serdang Bedagai karena lokasi objek tanah berada di wilayah hukum setempat.
Warga Pamah mendapatkan informasi tertulis dari pihak BPN Sergai yang menyatakan bahwa objek tanah tersebut terdaftar sebagai HGU Nomor 3 atas nama PT Cinta Raja dengan penulisan ejaan lama. Kejanggalan mulai muncul karena warga juga menemukan adanya dokumen HGU Nomor 5 dengan nama perusahaan yang sama tetapi tertulis menggunakan format ejaan baru di lapangan.
Perbedaan dua nomor sertifikat tanah tersebut membuat warga merasa bingung dan mempertanyakan keabsahan surat mana yang sebenarnya berlaku sah secara hukum di atas lahan konflik itu. Kelompok keturunan Raja Naik Silangit ini meminta ketegasan dan kejelasan dari instansi terkait mengenai alasan mengapa bisa terbit dua nomor HGU yang berbeda untuk objek tanah yang sama.

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Usman Jakfar yang berada di lokasi langsung memberikan tanggapan dengan menyarankan agar warga segera membuat laporan tertulis yang resmi ke kantor dewan. Pihak DPRD Sumut berjanji akan segera menindaklanjuti berkas laporan tersebut dengan menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP serta memanggil manajemen PT Cinta Raja beserta instansi terkait.
Kepala BPN Sergai Roni L Parningotan Sitanggang membenarkan bahwa kedatangan rombongan warga tersebut bertujuan untuk menyampaikan keluhan terkait konflik lahan dengan perusahaan swasta. Pihak BPN menjelaskan bahwa warga menuntut agar sebagian areal tanah yang saat ini dikelola oleh PT Cinta Raja bisa segera dikeluarkan dari dalam sertifikat HGU karena diklaim sebagai tanah milik adat warisan leluhur mereka. (Rasum).

