Workshop Paten DJKI Dorong Inventor Pahami Aturan Baru dan Perlindungan Global

Jakarta, Redaksisatu.Id.Batubara — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait proses pengajuan paten melalui Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Workshop paten yang diikuti peserta dari berbagai lembaga pendidikan tersebut membahas pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengajuan paten agar inventor, akademisi, hingga pelaku industri dapat memperoleh perlindungan hukum secara optimal terhadap hasil inovasi mereka.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, mengatakan perkembangan teknologi dan inovasi saat ini menuntut adanya sistem perlindungan kekayaan intelektual yang semakin kuat, khususnya pada bidang paten.

work

Menurutnya, pemahaman mengenai proses administrasi permohonan paten menjadi bagian penting agar hak atas invensi dapat diperoleh secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyelesaian permohonan paten khususnya dalam hal pemenuhan persyaratan administratif menjadi sangat penting, agar para inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal,” ujar Andrieansjah.

Selain membahas tata cara administrasi permohonan paten, kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Regulasi baru itu merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018.

DJKI menilai sosialisasi aturan baru sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami perubahan serta penerapan regulasi terbaru dalam praktik pengajuan paten di Indonesia.

“Diperlukan adanya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami perubahan, penyempurnaan, serta implikasi dari regulasi tersebut dalam praktik,” kata Andrieansjah.

Dalam workshop tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai sistem pendaftaran paten internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Sistem tersebut dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi inventor Indonesia untuk melindungi hasil invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur.

work

Melalui mekanisme PCT, inventor Indonesia juga diharapkan mampu memperkuat komersialisasi hasil inovasi serta memperluas peluang ekspor teknologi ke berbagai negara.

“Pemahaman mengenai sistem pendaftaran Paten secara internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) memberikan peluang yang lebih luas bagi para inventor Indonesia untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur,” tuturnya.

Kegiatan workshop ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia sekaligus memperkuat daya saing inovasi nasional di tengah perkembangan teknologi global. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news