Surabaya — Kemenko Polkam memperketat koordinasi nasional sekaligus mendorong kerja sama operasional di tingkat ASEAN untuk menangani kejahatan penipuan daring lintas negara yang kian masif dan terorganisir. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Online Scam Lintas Negara yang digelar di Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menyatakan bahwa online scam telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara atau transnational organized crime. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga mengancam stabilitas sistem keuangan dan merusak kepercayaan publik terhadap keamanan digital serta respons negara.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, kerugian akibat penipuan transaksi keuangan digital di Indonesia mencapai triliunan rupiah. Modus yang digunakan semakin beragam dan kompleks, mulai dari impersonation, investasi bodong, phishing, hingga love scam. Secara global, keuntungan tahunan dari praktik penipuan daring diperkirakan mencapai US$43,8 miliar, dengan konsentrasi aktivitas terbesar berada di kawasan Asia Tenggara.

Kemenko Polkam menilai penanganan harus dilakukan secara terintegrasi dan berlapis. Pencegahan ditempatkan sebagai garis pertahanan utama melalui penguatan sistem keamanan, peningkatan literasi digital, serta mekanisme deteksi dini. Penegakan hukum tetap dijalankan sebagai langkah lanjutan untuk memberikan efek jera.
Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam mendorong penguatan Mekanisme Nasional Penanganan Online Scam Lintas Negara. Mekanisme ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh instrumen yang sudah tersedia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Proses perumusannya juga melibatkan akademisi guna memastikan dasar hukum yang kuat, operasional, dan mengikat lintas kementerian serta lembaga.
Koba menegaskan tantangan utama bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada kesenjangan implementasi di lapangan. Hambatan yang dihadapi antara lain keterbatasan pertukaran data lintas negara, perbedaan standar penanganan bukti digital, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi.

Karena itu, Kemenko Polkam mendorong pergeseran dari sekadar koordinasi menjadi aksi terkoordinasi. Langkah tersebut mencakup integrasi data lintas kementerian dan lembaga di bidang siber, finansial, serta identitas; penyusunan mekanisme respons cepat; penegasan peran koordinasi nasional; serta penguatan kerja sama operasional ASEAN melalui percepatan pertukaran data dan investigasi bersama berbasis kasus.
Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kemenkomdigi, PPATK, OJK, Bank Indonesia, Forkopimda Jawa Timur, serta kalangan akademisi. Narasumber berasal dari Kemenko Polkam, Divhubinter Polri, BSSN, Satgas PASTI, dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang membahas aspek keamanan siber, penegakan hukum lintas negara, aliran dana ilegal, hingga penguatan kerangka regulasi nasional. (Red/Rel).
Sumber: Kemenko Polkam RI.

