Kecelakaan Maut Jalur Siantar–Tebing Tinggi Terungkap, Unit Gakkum Polres Simalungun Bergerak Cepat

Simalungun — Kecelakaan maut di jalur Siantar–Tebing Tinggi berhasil diungkap secara rinci oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun. Peristiwa terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Umum Km 17–18, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok.

Kecelakaan maut jalur Siantar–Tebing Tinggi ini menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Ryan Syahputra (20), karyawan swasta asal Dusun II Perkebunan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Kasus ini ditangani langsung oleh Kanit Gakkum IPDA Yancen Hutabarat, S.H. bersama tim. Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa laporan diterima pukul 12.35 WIB atau sekitar 25 menit setelah kejadian. Tim segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.

kecelakaan

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario hitam BK 3720 WAJ yang dikendarai korban dan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8468 XZ yang dikemudikan Sukri (29), warga Dusun II Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, sepeda motor datang dari arah Pematangsiantar menuju Tebing Tinggi dengan kecepatan tinggi. Korban diduga mengambil jalur terlalu ke kanan hingga masuk ke arah berlawanan dan menabrak truk yang melaju dari arah sebaliknya.

kecelakaan

Hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan kedua pengemudi dalam kondisi sehat. Kendaraan yang terlibat juga memenuhi standar keselamatan. Cuaca saat kejadian cerah dengan jarak pandang baik, serta kondisi jalan beraspal dalam keadaan bagus.

Lokasi kecelakaan berada di jalan nasional dengan lebar sekitar 6,80 meter, dilengkapi rambu lalu lintas dan marka jalan, serta berada di kawasan perkebunan Bridgestone. Faktor utama penyebab kecelakaan disimpulkan karena kecepatan tinggi dan kesalahan pengambilan jalur oleh pengendara motor.

kecelakaan

Dalam pemeriksaan dokumen, korban tidak membawa SIM, namun memiliki STNK. Sementara pengemudi truk dapat menunjukkan SIM dan STNK lengkap. Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp8 juta.

Tim Gakkum melakukan serangkaian langkah sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan, mengamankan dan mengolah TKP, mengatur arus lalu lintas, mengevakuasi korban, mendokumentasikan lokasi, mengamankan barang bukti, hingga melaporkan hasil kepada pimpinan.

AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi pimpinan terhadap kinerja Unit Gakkum yang dinilai cepat, terstruktur, dan profesional. Penanganan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak berkendara dengan kecepatan tinggi dan selalu mematuhi aturan lalu lintas. (Musliadi).

Sumber: Humas Polres Simalungun.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news