Advokat Suhairi, S.Sos., S.H.: Masuk Rumah Tanpa Izin Terancam Penjara 2 Tahun Sesuai Pasal 257 KUHP

Batu Bara — Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa setiap orang yang memasuki rumah atau perkarangan orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga dua tahun. Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. kepada awak media pada Jumat (27/02/2026) di Kantor Hukum SUHAIRI, S.Sos., S.H., & Rekan yang beralamat di Jalan Access Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Ia menjelaskan, Pasal 257 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau perkarangan tertutup yang digunakan orang lain, atau tidak segera meninggalkan tempat tersebut setelah diminta oleh yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II sebesar Rp10.000.000.

Ancaman hukuman meningkat apabila perbuatan tersebut disertai ancaman atau menggunakan alat yang menakutkan. Dalam kondisi itu, sesuai Pasal 257 ayat (2) KUHP, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda kategori III sebesar Rp50.000.000.

Lebih lanjut, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, maka pidana yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menekankan bahwa ketentuan pidana tersebut berlaku untuk rumah, ruangan, atau perkarangan yang bersifat tertutup. Unsur tertutup dimaknai sebagai adanya pembatas fisik seperti pagar atau dinding yang menunjukkan perlindungan hak privasi pemilik.

Menurutnya, dalam logika hukum, kata “tertutup” menunjukkan adanya larangan masuk tanpa izin karena menyangkut hak privasi. Jika seseorang tetap memaksa masuk, maka unsur melawan hukum dapat terpenuhi.

Sebaliknya, apabila ruangan atau perkarangan tidak memiliki pembatas fisik, secara hukum dianggap belum ada penegasan perlindungan privasi secara nyata. Dalam kondisi tersebut, pemilik dianggap tidak secara tegas melarang orang lain untuk masuk.

Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Fakultas Hukum Universitas Asahan menyampaikan bahwa edukasi hukum ini bertujuan mencegah masyarakat terjerat pidana karena ketidaktahuan.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian informasi hukum kepada publik merupakan bagian dari pelaksanaan peran advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami batasan hukum terkait hak privasi serta tidak sembarangan memasuki rumah atau perkarangan orang lain tanpa izin. (OK.Zulfan).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news